spot_img
30.1 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Alumni Magister Hukum USM Terbitkan Buku Penanganan Tindak Pidana Anak

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Guna memberikan edukasi kepada masyarakat luas, Dio Hermansyah alumnus prodi Magister Hukum USM angkatan XVII bersama bersama Iptu Agus Djunaedi SH MH angota Polda Jateng, menulis buku berjudul Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak.

Selama proses pembuatan buku tersebut Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH ikut memberikan pendampingan dan pengarahan.

Edisi pertama buku tersebut terbit pada Oktober 2024 dengan 84 halaman dan editor Dr Bayu Satyaki KK SE M Ak.

Menurut Kukuh, buku tersebut mengusung upaya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

”Untuk itu sistem peradilan anak seyogyanya tidak dihadapkan pada hukum semata, akan tetapi juga harus dimaknai akar permasalahannya, anak melakukan perbuatan tindak pidana dan bagaimana pencegahannya,” kata Agus Djunaedi, perwira pertama Reskrim di Polda Jateng, dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Baca juga:  Sependapat dengan AHY di World Water Forum, Ini Gagasan Ady Setiawan Soal Pelayanan Air Minum

Dijelaskan, ruang lingkup sistem peradilan pidana anak mencakup banyak ragam dan kompleksitas, mulai dari isu anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses peradilan, kondisi tahanan dan reintegrasi sosial, termasuk pelaku dalam proses tersebut.

”Dengan demikian sistem peradilan pidana anak merujuk pada legislatif, norma dan standart, prosedur ,mekanisne dan ketentuan , institusi dan badan yang secara khusus menangani anak anak yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Senada, Dio Hermansyah Bakri manambahkan bahwa buku berjudul ”Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak” tersebut memaparkan penanganan tindak pidana anak melalui diversi.

Diversi merupakan wewenang dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak untuk mengambil tindakan meneruskan perkara atau mengghentikan perkara.

Baca juga:  Dampak Efisiensi Anggaran, Pergelaran Wayang Kulit TBRS, Terancam di Hentikan 

”Mengambil tindakan tertentu sesuai dengan kebijakan yang dimilikinya. Dengan kebijakan apakah perkara tersebut diteruskan atau dihentikan,” jelasnya.

Apabila perkara tersebut diteruskan, katanya, anak akan berhadapan dengan sistem pidana dan sanksi pidana.

“Jika perkara tersebut tidak diteruskan maka dari awal tindak penyidikan bisa dihentikan guna kepentingan kedua pihak untuk memulihkan hubungan yang terjadi karena tindak pidana adalah untuk kepentingan ke depan dari kedua belah pihak,” tandasnya.

Hal inilah yang menjadi prinsip mengapa dilakukan diversi khususnya bagi tindak pidana pada anak.

“Melalui diversi ini dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk menjadi sosok baru yang bersih dari catatan kejahatan dan tidak menjadi residivis,” tutup Dio Hermansyah. (ucl)

spot_img

TERKINI