spot_img
30.1 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Terkait TPPU Judi Online, Hotel Aruss Semarang di Sita Bareskrim Polri

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali di ungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Kota Semarang yang diduga terkait kasus TPPU hasil kejahatan judi online.

Dari pantaun JATENG POS di Hotel Aruss Jalan dr Wahidin Semarang, telah terpampang spanduk besar yang bertuliskan “Disita Bareskrim Polri Berdasarkan Penetapan PN Semarang Nomor 1580/Penpid.B-SITA/2024/PNsmg” di atap gedung hotel dan depan lobi hotel berbintang tersebut.

Kuasa hukum Hotel Aruss Ahmad Maulana menegaskan, terkait penyitaaan tersebut, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan oleh Mabes Polri.

“Benar, saat ini ada proses hukum yang berjalan, sedang dalam proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri. Kami sangat menghormati,” katanya, Senin (6/1)

Baca juga:  Program PTSL Diduga Jadi Ajang Pungli

Lanjut Maulana, bahwa penyitaan ini tidak berarti Mabes Polri mengambil alih hotel, melainkan hanya pengawasan dan penjagaan.

“Disita itu dalam pengawasan dan penjagaan, tidak mengurangi atau memberhentikan operasional,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Lala Nikmah selaku Public Relations Hotel Aruss memastikan,  bahwa aktivitas hotel tetap berjalan normal dan tidak berdampak pada kenyamanan tamu menginap atau yang tengah berkunjung.

“Untuk operasional hotel masih berjalan dengan baik. Bus besar juga masih terparkir, masih satu atau beberapa hari ke depan. Tidak ada permintaan pembatalan. Ini juga tidak ada kaitan dengan tamu, jadi tidak ada masalah, kita tetap beroperasi seperti biasanya,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menggelar keterangan pers di Jakarta terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online pada Senin (6/1).

Baca juga:  Basuki Sudah Lupakan Kekalahan di Pilkada Kendal

Direktur Ditpideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Hefli Assegaf menerangkan,  bahwa penyitaan saldo aset merupakan hasil dari penelusuran transaksi keuangan para pemain hingga bandar judi online.

Penelusuran ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Salah satu aset yang teridentifikasi adalah Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah. yang dikelola PT Arta Jaya Putra. Dana untuk hotel tersebut diduga berasal dari rekening bandar judi online seperti Dapabet, Agen 138 dan judi bola. (ucl)

spot_img

TERKINI