25 C
Semarang
Selasa, 16 Desember 2025

Di Duga Beda Pandangan Politik, Tiga Karyawan di Pecat Tanpa Status

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Di duga tidak sepaham dengan kebijakan politik dengan atasanya,  tiga karyawan yang bekerja di PT WWW  dan PT WSB, di Kaligawe Semarang. Mereka di pecat dengan di gantung status pekerjanya.

Perilaku ketidakadilan terhadap tiga karyawan yang dilakukan atasanya (Bos) berinisial RF itu, berujung ke ranah tindakan hukum, jika tuntutan mereka tidak di gubris Perusahaan tersebut.

Enggar Darmawan selaku Kuasa Hukum dari ketiga karyawan tersebut menegaskan, kasus yang tengah ditanganinya, juga sudah di laporkan ke Disnaker Provinsi Jateng.

“Selaku kuasa hukum, kami tengah mencoba melakukan mediasi antara klien dengan pemilik perusahaan dan juga sudah melaporkan ke Disnaker Provinsi Jateng,” katanya, di Lokasi Perusahaan Jalan Kaligawe Semarang, Senin (13/1).

Baca juga:  Pemprov Jateng Pertahankan TPID Terbaik Tingkat Provinsi

Dijelaskan, ketidakadilan terhadap ketiga karyawan tersebut, bermula dari bulan masa pilkada serentak 2024.

“Saat itu ketiga karyawan salah satunya adalah pengurus suporter sepak bola (Snex) PSIS. Kemudian, ia diminta atasanya (RF) untuk mendukung salah satu paslon yakni no urut 02 (Cawalkot Kota Semarang). Namun, karyawan tersebut, tidak mau, karena tidak mau terlibat politik praktis,” terang Enggar.

Lanjut Enggar, tepat di bulan Oktober 2024, ketiga karyawan tersebut, diberhentikan alias di pecat sepihak.

“Namun, anehnya status mereka hanya di gantung hak gaji dan tunjungan lainya tidak pernah di berikan oleh perusahaan,” tandasnya.

Kuasa Hukum dari Novel Bakrie Advocate yang mendampingi ketiga karyawan tersebut, mencoba kembali melakukan mediasi. Namun, tidak pernah bertemu langsung pimpinan perusahaan.

Baca juga:  Hendi Sebut Kebijakan Boleh Mudik Jadi Kado Terindah dari Jokowi

“Langkah mediasi selalu kami lakukan. Tetapi, jawaban yang didapat dari petugas keamanan (Satpam) pimpinan perusahaan tidak ada di tempat dan akan di hubungi jika pimpinan ada di kantor,” imbuhnya.

Enggar menegaskan, pimpinan perusahaan tersebut, bertanggung jawab atas ketidakadilan terhadap karyawanya, memberikan haknya jika di pecat bukan hanya di gantung statusnya. (ucl)



TERKINI


Rekomendasi

...