JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Menanggapi adanya tempat karaoke yang menyajikan hiburan pornografi (tarian telanjang) di Mansion KTV & Bar Semarang. Zainal Abidin Petir selaku praktisi hukum, menegaskan agar di usut tuntas kasus asusila tersebut.
Ia mengatakan, usut tuntas dalam kasus yang dimaksud, tidak saja mengamankan pelaku dan menyegel sementara operasional tempat hiburan tersebut.
“Kalau menangkap pelaku dan menyegel tempat hiburanya, sudah pasti telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Tetapi, ijin dari pada tempat tersebut juga harus di usut,” kata Zainal kepada JATENG POS, Rabu (19/3/2025).
Dijelaskan, bahwa letak Mansion KTV & Bar di Jalan Kyai Saleh Semarang itu, juga bersandingan dengan Taman Pendidikan Bina Amal yang jelas melanggar perda terkait tempat hiburan malam.
“Mansion KTV & Bar itu kan menyajikan karaoke dan pemandunya (LC) serta menyajikan minuman alkohol, ya itu sangat melanggar aturan yang di sudah di tetapkan, karena letaknya saja bersebelahan dengan taman pendidikan (sekolahan),” terangnya.
Zainal menegaskan, ijin dari tempat hiburan tersebut harus di bekukan alias dilarang kembali beroperasional.
“Kalau terkait masalah ijin, tentunya kan melibatkan banyak pihak, khususnya Pemkot Semarang. Kami himbau agar pihak terkait bisa melihat pelanggaran yang dilakukan manajemen tempat hihuran tersebut,” pungkas Zainal Abidin Petir.
Diwartakan sebelumnya, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, telahmelakukan tindakan penegakan hukum (Gakum) dengan menggerebek tempat hiburan Mansion KTV and Bar, di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025), malam.
Penggerebekan tersebut dilakukan, diduga tempat karaoke tersebut menyajikan hiburan pornografi yakni pelayanan tari telanjang dan praktik prostitusi.
Usai di gerebek, Ditreskrimum Polda Jateng juga melakukan penyegelan total dan mendalami kasus tempat hiburan pornografi berkedok karaoke tersebut. (ucl)