29.3 C
Semarang
Jumat, 8 Agustus 2025

Dewan Pengawas Heran, Relawan Ikut Campur Urusan PDAM Tirta Moedal

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Menanggapi komentar dari Abdur Rahman salah satu relawan Jaguar, terkait pergantian Direksi PDAM Tirta Moedal bersama jajarannnya, Dio Hermansyah selaku Dewan Pengawas menegaskan, komentar tersebut tidak tepat sasaran.

Dikatakan Dio, bahwa komentar relawan itu malah terkesan sangat lucu dan tidak memahami hukum adminstrasi negara dan perundang-undangan Permendagri.

“Agak aneh juga ya komentar itu, pertama, apakah dia ahli dalam  hukum Administrasi Negara  dan perundang- undangan tentang, aturan Permendagri PP no 52 dan 54. Kedua, apakah dia sebagai akademisi atau sebagai ahli apa,” ujarnya kepada JATENG POS, Selasa (3/6/2025).

Sehingga sangat lucu jika Gus Dora mengontari tentang aturan PDAM yang meknismenya menganut , Perda, Perwal, Permendagri.

“Sebaiknya, sebelum berkomentar di telaah terlebih dahulu mekanisme peraturan Perundangan, sehingga uji materi dalam mekenasime nyambung,’’jelasnya.

Baca juga:  Komisi B Sidak LIK Bugangan Baru

Dijelaskan, apa yang disampaikan oleh Gus Dora seolah olah tahu isi dari aturan tersebut, padahal dia tidak mengetahui aturan yang sesuai  dengan hukum i UU dasar 45.

Jika menurut dari komentar Gus Dora, apakah dia berbicara terntang politi hukum, atau hukum administrasi yang setidaknya acuan tersebut ada Peraturan Dalam Negeri ( Permendagri ) yang berdasarkan Undang – Undang dan tidak boleh  bertentangan dengan perundang undangan lebih tinggi .

“Kalau disampaikan Gus Dora terkait  Pergantian direksi bisa di ganti sewaktu waktu, maka yang terjadi Abous of power. Penyalah gunaan kewenangan. Maka pelajari dulu bagaimana undang undang tindak pidana Korupsi yang sumbernya bukan hanya  karena kerugian negara akan tetapi ada abous of power, belajar dulu tentang hukum jadi  bisa nyambung ,’’tegas Dio.

Baca juga:  Sempat Mati Suri Agrowisata Sodong Kini Bangkit Lagi

Belum lagi apakah Gus Dora mengerti bagaimana regulasi atau mekanisme tentang kinerja Direksi yang telah memberikan keuntungan 52 Milyar pertahun sesuai dengan PP no 52 dan 54. Kalua sudah memahami maka kemungkinan tidak akan memberikan komentar tanpa dasar hukum yang jelas.

“Terkait Gus Dora akan mengawal untuk melaporkan ke Polisi, ya terima kasih dan tidak perlu dikawal, kami sudah dipersiapkan tim Advokat sendiri,” tandasnya.

Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal juga

menyesalkan statmen Gus dora yang mengatakan tidak ada pengancaman.

“Saya heran, kok bisa mengatakan tidak ada pengancaman. Kalau dia mengawal, emangnya dia siapa, advokat bukan apalagi mengerti tentang hukum tunggu akan saya umumkan siapa nanti orang tersebut yang mengancam akan menghabisi saya,’’ pungkasnya. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya