28 C
Semarang
Minggu, 27 Juli 2025

LBH MUKI Jateng Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Brongkol, Kecamatan Jambu

JATENGPOS.CO.ID – Guna meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Jateng menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat berupa penyuluhan hukum di Desa Brongkol, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 14.00–16.30 WIB.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LBH MUKI Jateng dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini belum memiliki akses memadai terhadap informasi hukum.

Acara penyuluhan hukum ini berhasil menarik perhatian puluhan warga Desa Brongkol yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, hingga para pemuda desa yang ingin memahami hukum secara lebih mendalam.

Antusiasme masyarakat terlihat sejak awal, di mana banyak peserta sudah berkumpul lebih awal di balai desa, berdiskusi mengenai permasalahan yang akan mereka sampaikan.

Sebagian besar warga datang dengan membawa catatan pribadi berisi pertanyaan terkait persoalan hukum yang selama ini mereka hadapi, mulai dari masalah kepemilikan tanah yang belum memiliki sertifikat resmi, hingga kebingungan mengenai prosedur pembagian harta warisan.

Kehadiran para narasumber dengan keahlian di berbagai bidang hukum memberi harapan baru bagi masyarakat, karena mereka dapat memperoleh penjelasan langsung dari narasumber yang paham hukum tanpa harus menanggung biaya konsultasi yang sering menjadi kendala.

Selain itu, beberapa tokoh masyarakat menyatakan bahwa kegiatan ini jarang dilakukan di desa mereka, sehingga kesempatan ini menjadi sangat berharga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum warga.

Selama kegiatan berlangsung, suasana terasa hidup dan interaktif. Setelah masing-masing narasumber menyampaikan materi dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, warga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dan menyampaikan berbagai persoalan nyata yang mereka alami sehari-hari.

Masalah Waris, Tanah, dan KDRT.

Beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait solusi hukum dalam menghadapi sengketa warisan yang berlarut-larut karena ketidaktahuan prosedur hukum, sementara yang lain menanyakan tentang kasus berkaitan dengan tanah.

Tidak sedikit pula peserta yang bertanya mengenai langkah-langkah perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang sebelumnya enggan melapor karena khawatir akan stigma sosial atau proses hukum yang rumit serta sejauh mana batasan dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki sebagai aparatur sipil negara agar tidak terkena tindak pidana korupsi maupun pencucian Uang.

Sesi tanya jawab ini berlangsung hangat, dengan para narasumber memberikan jawaban yang aplikatif dan menyarankan solusi yang dapat segera dilakukan oleh warga.

Bahkan, LBH MUKI membuka ruang konsultasi lanjutan bagi warga yang memiliki kasus mendesak agar bisa mendapatkan pendampingan hukum lebih lanjut. Diskusi ini tidak hanya menambah wawasan masyarakat, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri warga untuk lebih berani mencari keadilan melalui jalur hukum yang benar.

Ketua LBH MUKI Provinsi Jawa Tengah, Mardian Putra Frans, S.H., M.H, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak berhenti pada sosialisasi semata. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penyuluhan serupa akan menjadi program berkelanjutan dan direncanakan dilaksanakan di desa-desa lain di Kabupaten Semarang maupun di kota/kabupaten lain di Jawa Tengah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, LBH MUKI berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memberikan solusi terhadap masalah-masalah aktual, serta memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan di pedesaan.

Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi masyarakat Desa Brongkol untuk lebih berani dan cerdas dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang benar. (prast/biz/sgt)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya