JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG- Mantan anggota DPRD kota Semarang, Bambang Raya Saputra, yang dijerat kasus dugaan penyediaan jasa pornografi di tempat hiburan malam Mansion KTV & Bar di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang oleh penyidik Polda Jawa Tengah, Jumat (15/08) pagi pukul 10.20 Wib.
Mengenakan kemeja pendek bermotif kotak-kotak warna biru, topi loreng, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah itu hanya diam. Tangannya di borgol.
Sesekali politikus dan pengusaha itu melempar senyum ketika turun dari mobil. Saat ini, ia tengah diperiksa jaksa penuntut umum di ruang pemeriksaan.
Bambang Raya Saputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin (2/6/2025). Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Bambang Raya adalah pemilik tempat hiburan malam Mansion KTV & Bar, yang diduga menyediakan tari skriptis atau tari tanpa busana.
Tokoh berpengaruh di kota Semarang ini, pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang periode 2005-2010 dan periode 2010-2015.
Bambang Raya juga pernah menjadi anggota MPR periode 1999-2004 dan Wakil Ketua DPRD Semarang tahun 2004-2009.
Sekarang, pria yang akrab disapa BR itu menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah. Dia juga menjadi penasihat Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI) Jawa Tengah. (pras/jan)