27.1 C
Semarang
Senin, 27 April 2026

Mantan Polisi Penembak Siswa, Diduga Kendalikan Narkoba di Lapas Kedungpane 




JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Robig Zainudin mantan anggota Polrestabes Semarang berpangkat (Aipda), terpidana kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, di duga menjadi pengendali peredaran narkoba di Lapas kelas I Kedung Pane Semarang.

Hal tersebut, terungkap setelah narapidana (Robiq) dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jateng.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa Robig positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Dalam keteranganya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengungkapkan yang bersangkutan telah dilakukan pengecekan oleh petugas didalam lapas pada Januari 2026.


“Benar, bahwa yang bersangkutan telah dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba, tetapi belum diketahui jenis apa,” katanya, pada Jumat (24/4/2026), di Mapolda Jateng.

Baca juga:  Pantau Posko Mudik, Wali kota Agustina Wilujeng Pastikan Pelayanan Berjalan Lancar

Kombes Pol Artanto juga menegaskan, Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian.

“Yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan telah dipecat (PTDH) sejak Februari 2026,” tegasnya.

Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ditempat terpisah, Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari menegaskan, bahwa warga binaanya (Robig), telah dilakukan pemindahan ke Lapas Gladakan Nusa Kambangan Cilacap Jawa Tengah.

“Pemindahan Robig tersebut dilakukan setelah sebelumnya terdapat sejumlah pengaduan dari masyarakat terhadap terpidana 15 tahun penjara ini yang diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam lapas,” terangnya.

Baca juga:  Dodon Desak Bupati Agar Segera Tutup Karaoke

Robig merupakan satu dari 40 narapidana Lapas kelas I Kedungpane Semarang yang dipindah ke dua lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Gladakan dan Nirbaya.

Langkah yang dilakukan sebagai antisipasi, untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban

“Pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas,” pungkas Kalapas Kelas I Kedungpane Semarang. (ucl)




TERKINI




Rekomendasi

...