Aduan Penghuni Apartemen WR Simpang Lima Meledak ke DPRD Semarang


JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG- Persoalan yang membelit penghuni hunian rumah susun Warhol Residence (WR) Simpang Lima telah mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Semarang.

Menindaklanjuti aduan warga, Komisi C DPRD Kota Semarang turun langsung melakukan kunjungan kerja ke lokasi pada Selasa (21/7) siang.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat permohonan dan laporan yang sebelumnya disampaikan para penghuni terkait dugaan persoalan yang terjadi antara penghuni dengan pihak pengelola apartemen.


Rombongan Komisi C dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang HM Rukiyanto, didampingi Wakil Ketua Komisi C Nunung Sriyanto serta sejumlah anggota Komisi C lainnya.

Dalam kesempatan itu, para legislator berdialog langsung dengan warga untuk mendengar berbagai keluhan yang mereka alami.

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, HM Rukiyanto, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan menjalankan fungsi DPRD sebagai lembaga yang menerima dan memfasilitasi aspirasi masyarakat.

“Kami menerima surat permohonan sekaligus aduan dari para penghuni Apartemen Louise Kienne Warhol Residen. Karena itu, kami memandang perlu turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan kedua belah pihak dan melihat kondisi yang sebenarnya. Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk fasilitasi terhadap persoalan yang sedang dihadapi antara penghuni dan pengelola,” ujar Rukiyanto

Baca juga:  Mbak Ita Bersama Jajaran Pemkot Semarang Komitmen Permudah Perijinan Usaha

Ia menambahkan, seluruh informasi yang diperoleh dalam kunjungan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Komisi C dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Apa yang kami dengar hari ini tentu akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan kami ke depan. Pada prinsipnya, DPRD hadir untuk memfasilitasi komunikasi agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang dari Fraksi PSI, Irwan Leokita menilai persoalan yang terjadi di Warhol Residence menjadi gambaran nyata bahwa regulasi mengenai rumah susun di Kota Semarang perlu segera diperbarui.

Menurutnya, saat ini DPRD Kota Semarang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun melalui Panitia Khusus (Pansus) sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1996 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kota.

Baca juga:  Demi Hemat Energi, Inilah Transformasi Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng

“Saat ini kami memang sedang membahas Raperda Rumah Susun. Perda yang lama sudah berusia sekitar dua dekade sehingga banyak hal yang belum mengakomodasi perkembangan saat ini. Kota Semarang kini memiliki semakin banyak rumah susun dan apartemen dengan karakter persoalan yang jauh lebih kompleks dibandingkan ketika perda lama disusun,” ungkapnya.

Ia mengatakan, perselisihan yang terjadi antara penghuni dan pengelola seperti yang ditemukan di Warhol Residence dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi baru.

“Kasus yang kami temui hari ini menjadi pelajaran yang sangat berharga. Kami melihat perlu adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan antara penghuni dan pengelola. Karena itu, masukan dari masyarakat ini akan kami bawa ke pembahasan Pansus sebagai bahan untuk mempertimbangkan agar aspek penyelesaian sengketa dapat menjadi salah satu muatan dalam Raperda Rumah Susun yang baru,” jelasnya. (*/jan)


TERKINI

Rekomendasi

...