JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG — Tujuh tokoh asal Jawa Tengah diusulkan menjadi calon Pahlawan Nasional pada 2026 ini. Dua di antaranya yakni KH Saleh Darat dari Kota Semarang dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas.
Selain dua nama tersebut, Pemprov Jateng juga kembali meneruskan lima nama yang sebelumnya telah diusulkan tetapi belum mendapatkan persetujuan Presiden.
Lima nama tersebut, diantaranya Mayjen TNI dokter Rudiono Kertopati (dedikasi bidang persandian usulan dari Purworejo), Raden Mas Bambang Suprapto Djoyo Kusumo (usulan dari Banyumas), Basuki Probo Winoto (pendiri UKSW usulan dari Salatiga), dr Kariadi (pendiri RS Kariadi usulan Pemkot Semarang), dan Jendral TNI (Purn) Bambang Sugeng (usulan kabupaten Temanggung pelaku sejarah Serangan 11 Maret).
Mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin, Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Isriadi Widodo mengatakan, pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan secara berjenjang. Usulan masyarakat terlebih dahulu dikaji di tingkat daerah, sebelum diteruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
“Jawa Tengah untuk yang diusulkan di tahun 2026 itu sebenarnya dua, KH Saleh Darat dari Kota Semarang, dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas,” kata Isriadi.
Untuk Raden Mas Margono Djojohadikusumo, usulan berasal dari Seruan Eling Banyumasan, sebuah paguyuban masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan Banyumas. Usulan tersebut telah disampaikan sejak Maret 2025. Setelah melalui proses evaluasi dan melengkapi sejumlah persyaratan di tingkat provinsi, rekomendasi Gubernur Jawa Tengah kemudian diteruskan kepada Kementerian Sosial pada 6 April 2026.
Menurut Isriadi, Margono memiliki jasa besar dalam bidang perekonomian pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Dia dikenal sebagai tokoh yang berperan dalam pendirian Bank Negara Indonesia (BNI) pada awal kemerdekaan.
“Yang utama memang beliau pendiri bank pertama nasional Republik Indonesia di awal kemerdekaan. Tentunya itu berdampak ekonomi yang sangat membantu dengan keberadaan BNI, sehingga sampai sekarang juga masih eksis dan cukup besar,” ujarnya.
Selain kiprahnya dalam bidang ekonomi, Margono juga tercatat sebagai anggota BPUPKI, dan pernah menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa awal kemerdekaan. Dia juga disebut berperan dalam sejumlah perundingan penting pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan, termasuk Perjanjian Roem-Roijen dan Konferensi Meja Bundar.
Terkait munculnya anggapan bahwa pengusulan Margono berkaitan dengan Presiden RI Prabowo Subianto, Isriadi menegaskan, usulan tersebut didasarkan pada jasa dan karya tokoh yang bersangkutan.
“Kalau momennya pas pada saat Pak Prabowo jadi presiden, ya mungkin kebetulan saja. Yang jelas, dari pengusul memang ada jasa-jasa beliau yang perlu diangkat,” katanya.
Isriadi juga membantah informasi mengenai adanya penolakan dari keluarga Presiden Prabowo terhadap pengusulan Margono. Menurutnya, persetujuan keluarga telah diperoleh secara tertulis, dan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi.
“Secara tertulis ada. Kalau memang itu tidak ada, mungkin secara administrasi kita juga tidak akan diterima di sana,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh usulan tersebut telah berada di tingkat Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Keputusan akhir pemberian gelar Pahlawan Nasional berada pada Presiden dengan pertimbangan Dewan Gelar. Pemprov Jateng pun tidak dapat memastikan kapan para tokoh tersebut akan mendapatkan persetujuan.
“Itu hak prerogatif Pak Presiden. Kita tidak bisa menyampaikan rentang waktunya, dan tidak bisa mengintervensi pertimbangan beliau,” pungkas Isriadi. (*)




