Sepuluh Siswa Taruna Diamankan Polrestabes Semarang

Sepuluh siswa taruna ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan penganiayaan namun proses hukum mengedepankan restotarive justice.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sepuluh siswa taruna pelayaran di salah satu lembaga pendidikan di Kota Semarang melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan adik kelasnya hingga korban mengalami lebam di pipi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, sepuluh pelaku tersebut adalah MTS, RL, MEJ, RES, MAP, HMF, MARP, ORW, AZFK, dan M.

Paratersangka ini kata dia, semuanya laki laki yang duduk di bangku kelas XII. Sementara korbannya yakni KHM (17) merupakan taruna di sekolah yang sama yang saat ini kelas XI

“Aksi kekerasan ini dilakukan para tersangka pada Selasa tanggal 28 Desember 2021, pukul 19.00 WIB, di Dalam kamar kos jalan Bulustalan, Semarang Selatan, Kota Semarang,” kata Kombes Irwan, Rabu (5/1)

iklan
Baca juga:  Odong-odong Harus Dilarang Ini Alasannya

Para pelaku menganiaya korban karena motif balas dendam. Dijelaskannya, 10 tersangka menganiaya karena korban sebelumnya juga menganiaya seniornya

“Para pelaku tidak terima karena teman seangkatannya yang duduk di kelas XII dianiaya oleh adik kelas yang duduk di kelas XI,” jelasnya

Para pelaku kata dia, beraksi secara sadis. Mereka secara bergiliran menampar korban dalam jumlah banyak.

“Ada beberapa pelaku yang menampar pipi korban sebanyak 30 kali, ada yang dua kali, ada yang lima kali, ada yang sembilan kali, ada yang tiga kali dan ada yang sekali. Jadi total, korban mendapat tamparan sebanyak 140 kali dari 10 tersangka,” bebernya

Akibat kelakuan para pelaku, kata dia, korban mengalami luka. Korban mengalami luka memar di pipi kiri dan kanan. Saat kejadian, kata Kapolrestabes, ada saksi yang melihat dan kemudian melapor ke kepolisian. Kepolisian pun berhasil menangkap para pelaku pada 3 Januari 2022 lalu.

Baca juga:  Komplotan Pembobol Brankas ATM Dibekuk, Pelaku Pakai Alat Las dan Mesin Bor

“Kasus ini diselesaikan secara mediasi. Hal ini mengingat para pelaku dan korban masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar,” pungkasnya.(akh)

iklan