JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Seorang pelaku pencurian yang buron hampir satu tahun berhasil dibekuk Jajaran polres Sragen. Pelaku ditangkap setelah lakukan pencurian di sebuah toko Kelontong milik Hargiyanto, Dukuh Tanjung Rt.12, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Saat itu pelaku membawa kabur dua buah handphone dengan nilai lebih dari Rp 3 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku pencurian ternyata pria asal Dukuh Wareg, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal atas nama Rhizky Novi Aryandi, 30. Pelaku ditangkap pada Rabu (24/4).
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana menyampaikan anggota Resmob Polres Sragen dan unit Reskrim Polsek Ngrampal setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan raya Sragen – Batu Jamus.
”Pelaku ditangkap di depan masjid Assakinah, Kampung putatan, Kelurahan Kroyo, Kecamatan karangmalang. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Sambirejo Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam.
Saat beraksi Pelaku datang ke warung, berpura-pura akan membeli sesuatu, Jumat (23/6/2023). Karena pemilik warung dipanggil berkali-kali tidak keluar. Lalu melihat dua handphone tergeletak. Kemudian dia segera masuk dan mengambil 2 unit handphone yang ditaruh di rak dagangan dan diatas meja jahit di dalam warung. ”Kejadian sekitar jam 12.30. Saat itu pemilik tengah ke masjid untuk melaksanakan sholat Jumat dan saat itu menaruh handphone Samsung miliknya di meja jahit. Sedang Istrinya berada di kamar mandi,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 unit handphone dengan taksir harga sebesar Rp. 3.024.000. Sementara pelaku terancam dikenai pasal 362 KUHPidana terkait pencurian. (ars/jan)