Setelah Berjuang 21 Tahun Petani P3TR Bandungan Terima Sertifikat Tanah Redistribusi dari Bupati Ngesti Nugraha

PENYERAHAN SERTIFIKAT: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha bersama Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista menyerahkan secara simbolis sertipikat hak milik (SHM) kepada Ketua P3TR Sutrisno di Gintungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. FOTO:IST/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Bupati H Ngesti Nugraha menyerahkan secara simbolis sertipikat hak milik (SHM) kepada ketua paguyuban petani penggarap tanah rakyat (P3TR) Sutrisno di Gintungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, kemarin.

Bupati meminta warga dapat memanfaatkan tanah yang telah dimilikinya dengan baik. “Diharapkan dengan tanah itu ekonomi warga dapat lebih baik,” tegasnya.

Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista menjelaskan sertifikat redistribusi tanah obyek reforma agraria diberikan untuk memberikan kepastian hukum hak petani atas tanah garapannya.

Total sertipikat yang diserahkan 3.261 lembar untuk bidang tanah seluas 67,8 hektare yang dimiliki 836 KK. “Pada tahap pertama diserahkan 1.500 lembar SHM. Sedangkan sisanya ditargetkan selesai Oktober nanti,” kata Arya.

Sementara itu ketua P3TR, Sutrisno mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak kepada warganya. ” Setelah berjuang selama 21 tahun, warga enam dusun dapat memilki tanah garapannya,” katanya.

Sebelumnya, bukti sah kepemilikan tanah diserahkan kepada P3TR usai diterima secara virtual dari Presiden Joko Widodo disaksikan oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Dwi Purnama dan Gubernur Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (22/9/2021) pagi,

Sementara itu, Ketua P3TR, Sutrisno mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak. “Setelah berjuang selama 21 tahun, warga enam dusun dapat memilki tanah garapannya,” ungkapnya. (muz)