Siti Fatimah Akhirnya Graduasi Mandiri

IKUT GRADUASI : Siti Fatimah menyusul rekan-rekannya yang sudah mandiri untuk ikut dalam graduasi mandiri

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Setelah cukup lama bergantung kepada bantuan dari pemerintah, akhirnya banyak penerima Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH yang hijrah di jalan kemandirian. Hal tersebut bermula dari usaha kecil yang mereka rintis dan kemudian berkembang menjadi besar sehingga mampu menyokong kehidupan mereka untuk tidak bergantung lagi kepada bantuan pemerintah. Mulai dari berjualan sembako hingga bercocok tanam di lahan sendiri serta memiliki pekerjaan tetap membuat penerima PKH ini akhirnya melepas hak mereka untuk kemudian diberikan kepada orang lain.

Salah satu peserta PKH yang akhirnya mampu mandiri, dan melepaskan haknya untuk warga lain yang lebih membutuhkan adalah Siti Fatimah warga Kecamatan Karangawen Demak. Wanita yang masih kelihatan muda tersebut pada Selasa 10 Agustus 2021, melakukan usaha mulia yakni Graduasi mandiri.

Peserta PKH dengan No peserta PKH 201541000089710 ini, meskipun memiliki komponen balita dan anak SMP ternyata memiliki tekad kuat untuk lepas dari beban pemerintah.

Baca juga:  Kendalikan Inflasi, Pemkab Semarang Siapkan Rp 74 Miliar

“Alhamdulillah saya sudah ikut program PKH sejak tahun 2015, selama hampir enam tahun dibantu pemerintah akhirnya saya bisa memiliki usaha sendiri,” ujarnya kalem.


Selain memiliki usaha berupa sawah, Siti juga sudah memiliki dua buah rumah hasil kerja keras dirinya dan sang suami, yang kini sudah bekerja sebagai seorang asisten mandor dengan penghasilan yang lebih dari cukup.

“Pekerjaan bapak sebagai asisten mandor juga lumayan hasilnya, sudah lebih dari cukup untuk hidup sehari-hari,” imbuhnya wanita yang berdomisili di Desa  Rejosari RT 04 RW 09 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.

Hal ini dibenarkan oleh Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen Hakiki Sujatmiko,S.Pd.

“Ya benar, Ibu Siti Fatimah ini bersedia mundur dari kepesertaan sebagai penerima bantuan PKH kepada  karena sudah merasa mampu, dengan alasan memiliki aset 2 rumah dan sawah serta sudah menjadi KPM sejak Tahun 2015. Selain itu suaminya yang bekerja sebagai asisten mandor sudah lebih cukup secara penghasilan,” terang Hakiki.

Baca juga:  Atlet Wushu Kabupaten Semarang Raih Emas di PON XXI, Ini Kunci Sukses Tharisa

Dijelaskan oleh Kepala Dinsos P2PA bahwa KPM PKH Graduasi mandiri adalah KPM yang berakhir kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat. Adapun pemerintah memberikan bantuan berupa pelatihan dan bimbingan usaha bagi KPM PKH.

Hal ini tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Didalamnya terdapat definisi Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.  Program ini  dilaunching secara resmi oleh Menteri Sosial RI di Gorontalo pada tanggal 25 Juli 2007.

Baca juga:  CCEP Indonesia Tumbuhkan UMKM Lokal Melalui Marketplace Berbasis Website

Sedangkan untuk Graduasi, yang dimaksud dalam arah kebijakan PKH tersebut adalah terpenuhinya kriteria kepesertaan dan meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran data. Graduasi sendiri memiliki berbagai tujuan. Pertama, mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan tujuan PKH. Kedua, memastikan penerima bantuan sosial PKH tepat sasaran. Ketiga, meminimalisir timbulnya kesenjangan sosial, dan Keempat, mewujudkan rasa keadilan sosial.

 Gradusi dalam PKH sendiri terbagi menjadi dua yaitu graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri. Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan. Sedangkan, graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH.(*)