SMK Negeri Jateng Buka Seleksi Siswa Tidak Mampu

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka kesempatan khusus bagi pelajar tidak mampu untuk mengikuti seleksi secara gratis di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Jateng dengan kuota yang disediakan pada tahun pelajaran 2021/2022 sebanyak 264 kursi.

“Kuota tersebut tersebar di tiga kampus, yakni kampus I SMKN Jateng di Semarang sebanyak 120 siswa, kampus II di Pati 48 siswa, dan Kampus III di Purbalingga 96 siswa,” kata Kepala SMK Negeri Jateng Kampus I Semarang Sriyono di Semarang, Jumat.

Periode pendaftaran telah dimulai pada 8 Maret 2021 hingga 30 April 2021 dan pendaftar bisa mengakses laman pendaftaran http://ppdb.smknjateng.sch.id.

Ia menjelaskan SMKN Jawa Tengah merupakan sekolah yang digagas oleh Gubernur Ganjar Pranowo untuk memutuskan rantai kemiskinan melalui pendidikan, karena dengan pendidikan, maka kesejahteraan masyarakat diharapkan berubah atau meningkat.


Guna mewujudkan gagasan tersebut, Pemprov menanggung seluruh biaya pembelajaran, mulai dari pendaftaran hingga lulus, termasuk menanggung seluruh biaya hidup anak didik SMKN Jateng, seperti asrama, makan, minum hingga seragam dengan menggunakan APBD.

Baca juga:  Ajak Masyarakat Peduli Sampah, Pemkab Pati Gulirkan Gerakan Pungut Sampah

Terkait dengan proses seleksi atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat pandemi COVID-19, SMKN Jateng melakukannya secara daring, sebab belum diizinkan proses tatap muka.

“Untuk validasi data siswa kita gunakan fasilitas ‘video call’. Lalu bagaimana jika calon siswa tak punya ponsel? Kami bisa melakukan kroscek dengan menghubungi ponsel ketua RT, lingkungan sampai lurah yang dalam formulir pendaftaran sudah dicantumkan,” ujarnya.

Hal itu berlaku juga dengan pembelajaran yang masih menggunakan daring, baik melalui aplikasi temu daring yang sudah umum, dan aplikasi Sistem Jurnal Pembelajaran (SiJuna), sehingga guru bisa memonitor siswa yang mengikuti pembelajaran atau absen.

“Jika ditemukan ada kesulitan belajar dan kesulitan hidup harus bantu keluarga, akan dilanjutkan dengan ‘home visit’. Selain itu, kami juga telah memberikan bantuan 27 unit ponsel, baik yang tidak punya atau peningkatan spesifikasi,” katanya.

Baca juga:  Pria Ini Diduga Bunuh Diri Tabrak Kereta Api

Jadwal kegiatannya, yakni pendaftaran daring melalui website http://ppdb.smknjateng.sch.id pada 8 Maret-30 April 2021, unggah hasil scan berkas asli 8 Maret-30 April, seleksi tahap I administrasi dan validasi berkas (online) 8 Maret-2 Mei 2021, pengumuman seleksi tahap I (administrasi) 3 Mei 2021, seleksi tahap 2 : tes akademik (online) dan penilaian bonus prestasi 5-6 Mei 2021.

Pengumuman hasil seleksi tahap 2 pada 10 Mei 2021, seleksi tahap 3 (psikotes, kesehatan dan kebugaran) pada 24-25 Mei 2021, verifikasi dan validasi data keadaan calon peserta didik secara daring/online pada 7-9 Juni 2021, pengumuman hasil seleksi tahap 3 pada 14 Juni 2021, daftar ulang peserta didik pada 15-17 Juni 2021, masuk asrama pada 11 Juli 2021, orientasi peserta didik baru pada 12-16 Juli 2021, dan hari pertama pembelajaran pada 12 Juli 2021.

Baca juga:  Pemerintah Kembali Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja

Calon siswa harus mengunggah berkas asli hasil scan sebagai persyaratan administasi yang meliputi kartu keluarga, KTP ayah dan ibu atau wali, surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan, jika orang tua sudah meninggal, pas foto 3×4 dengan latar belakang warna merah, akta kelahiran, kartu NISN, surat kemiskinan (KPS, KIP, PKH, SKTM).

Selanjutnya, bukti pembayaran rekening listrik satu bulan terakhir untuk listrik prabayar, atau struk pembelian listrik dua periode terakhir untuk listrik prabayar, bukti pembayaran PBB terbaru, slip gaji atau surat keterangan penghasilan dan pekerjaan ayah dan ibu dari kelurahan.

Selain itu, foto rumah tampak depan, samping, ruang utama, kamar tidur, kamar mandi, dapur, surat keterangan rerata nilai rapor semester 1-5, rekomendasi kepala sekolah, piagam prestasi kejuaraan jika siswa mempunyai prestasi kejuaraan, surat persetujuan orang tua, dan pakta integritas. (fid/ant)