JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Masyarakat yang terdampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bisa melapor pada dinas sosial daerah setempat bila ingin tetap mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita mengatakan di Jakarta, Rabu, bahwa masyarakat yang merasa dirinya masih termasuk dalam kategori penerima bantun iuran namun terdampak penonaktifan bisa menghubungi dinas sosial maupun dinas kesehatan setempat untuk berkoordinasi.
“Kalaupun peserta merasa bahwa saya ini sebenarnya tidak mampu, silakan saja bisa ke Dinas Sosial untuk bertanya terkait hal itu untuk dijelaskan lebih lanjut,” kata Bona.
Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arief mengatakan bagi masyarakat yang mengalami hal tersebut bisa mendatangi dinas sosial setempat agar dapat ditindaklanjuti untuk dimasukkan kembali sebagai kategori yang berhak menerima bantuan iuran.
Pemerintah menonaktifkan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional yang tadinya dibayarkan iuran kepesertaannya oleh pemerintah lewat APBN mulai berlaku per 1 Agustus 2019.
Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan, sebanyak 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Sementara sebanyak 114.010 individu tercatat telah meninggal, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Bona mengatakan peserta JKN bisa mengecek status kepesertaannya untuk mengetahui tetap dilanjutkan sebagai PBI atau dinonaktifkan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, layanan pusat telepon di 1 500 400, atau bertanya melalui akun media sosial BPJS Kesehatan.
Sedangkan masyarakat yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI juga bisa mendaftarkan dirinya kembali sebagai peserta mandiri atau kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan membayar iuran secara mandiri.
Peserta tersebut mendapatkan keleluasaan bisa langsung memanfaatkan layanan kesehatan saat itu juga setelah mendaftar tanpa menunggu waktu jeda selama 14 hari.
Namun jika masyarakat yang dinonaktifkan sebagai PBI mendaftarkan diri melewati 31 Agustus 2019, peserta harus menunggu waktu 14 hari untuk bisa mendapatkan manfaat layanan kesehatan. (fid/ant)