spot_img
30.7 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Pengusaha Asal Solo Dukung Program 100 Hari Kapolri

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pengusaha properti asal Kota Solo, Diah Warih Anjari mendukung program 100 hari yang digulirkan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, jika program tersebut dapat dieksplore sedemikian rupa di jajaran Polri hingga di tingkat Polsek, tentu akan membawa perubahan besar dalam sistem tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Founder Diwa Center tersebut mengatakan, pilot project dengan konsep prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan (presisi) yang digulirkan mantan Kapolresta Solo tersebut dirasa tepat dalam meningkatkan kinerja Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

“Karena bisa dibilang, hal tersebut dapat membangun spirit mentalitas bagi anggota Polri dalam mengemban berbagai tantangan yang timbul di tengah masyarakat di zaman modern seperti ini,” ujarnya.

Baca juga:  Pedagang Pasar Tradisional di Solo Akan Ikuti Vaksin COVID-19 Tahap Dua

Diah memaparkan, salah satunya adalah pilot project tidak diberikannya Polsek kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam menangani berbagai perkara yang muncul di wilayahnya. Menurutnya, hal tersebut ampuh untuk menghindari adanya main mata antara penyidik dengan pihak terlapor.

“Jajaran polsek masih diberi keleluasaan dalam menangani masalah yang muncul, namun jika sudah sampai tahap penyidikan harus ditangani jajaran diatasnya. Dalam hal ini Polres atau Polresta. Ini bagus karena menjadi lebih terpusat, sehingga jajaran Polri akan lebih ekstra hati-hati dalam menangani setiap perkara yang timbul. Apalagi ada sanksi tegas yang menanti bagi aparat yang nekat main mata,” tandasnya.

Meski demikian, Diah juga menyoroti masih adanya rangkap jabatan perwira tinggi Polri. Salah satunya penempatan Komjen Andap Budhi Revianto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada bulan Maret 2021, padahal masih berstatus anggota aktif.

Baca juga:  Pemkab Boyolali Dorong Perumda Air Minum untuk Tingkatkan Pelayanan

“Mencermati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian, polisi aktif dilarang merangkap jabatan. Oleh sebab itu, status Pak Andap saat ini bisa dibilang menabrak aturan. Karena dia masih tercatat sebagai polisi aktif namun menduduki jabatan strategis di luar struktur institusi Polri. Karena itu, seharusnya Pak Kapolri bisa menyelesaikan masalah ini,” katanya. (jay/bis)

spot_img

TERKINI