spot_img
33 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Naik Kereta Lokal Wajib Tunjukkan STRP, Begini Aturannya

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Bukan hanya penutupan jalan, upaya pembatasan mobilitas masyarakat juga dilakukan untuk transportasi umum. Salah satunya bagi pengguna jasa kereta api lokal atau perintis.

PT Kereta Api Indonesia (KAI), selaku pemangku kebijakan mulai menerapkan syarat wajib surat tanda registrasi pekerja (SRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan bagi calon penumpang.

“Aturan ini mulai berlaku 12 Juli hingga 20 Juli mendatang. Jadi mulai Senin ini, kereta api lokal hanya boleh mengangkut pekerja  sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” jelas Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto.

Baca juga:  Gibran Bakal Bagi Oksigen Konsentrator untuk Enam Kabupaten

Aturan baru ini berlaku bagi semua kereta lokal yang beroperasi di Daops 6 Yogyakarta. Yakni KA Lokal Perintis Batara Kresna relasi Purwosari – Wonogiri (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten – Solo Balapan – Bandara Adi Soemarmo (PP).

“Aturan yang sama juga berlaku bagi calon penumpang KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta – Kutoarjo (PP) dan juga kereta komuter Solo-Jogja,” paparnya.

Terkait aturan baru tersebut, Supriyanto mengatakan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujarnya.

Baca juga:  Rakerda NasDem Sragen Targetkan Enam Kursi Dewan

Aturan serupa juga diberlakukan anak perusahaan PT KAI yang mengoperasikan Kereta Rel Listrik (KRL), PT KAI Commuter.

Terkait jam operasional selama PPKM Darurat, perjalanan KRL masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB. “Dengan catatan hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah,” ujar Anne. (jay/rit)

spot_img

TERKINI