JATENGPOS.CO.ID, SOLO – BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta terus gencar sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta, salah satunya dengan mengadakan sharing session melalui zoom meeting bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta, Rabu (21/7/2021).
“Program JKP telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kami terus melakukan sosialisasi atas manfaatnya,” ungkap Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta, Hasan Fahmi.
Ia mengemukakan, program JKP dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
“Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, Peseta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK,JKM,JHT,JP,JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN),” ucapnya.
Ia mengatakan, iuran program JKP sebesar 0,46 persen yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22 persen dan rekompisi iuran program JKK 0,14 perse dan JKM 0,10 persen dengan batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5juta.
Support apresiasi dan empati kepada perusahaan sektor perhotelan yang terdampak signifikan di era pandemi. BPJS Ketenagakerjaan tetap melakukan pelayanan terbaik di era pandemic khususnya saat PPKM dengan optimalisasi kanal digital, kita tetap memberikan kemudahan dan mengakomodir kendala perusahaan khususnya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan akan melakukan ekskalasi ke tingkat yang lebih tinggi terkait solusi.
Fahmi juga menghimbau agar pihak perusahaan tetap memastikan perlindungan untuk para pekerjanya selama era pandemi dan PPKM agar seluruh pekerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja Disnakerperin Surakarta, Prasetya Junaidi.
Pihaknya menyampaikan mendukung semua program Jaminan Sosial Khususnya BPJS Ketenagakerjaan dan menghimbau untuk semaksimal mungkin menghindari adanya PHK baik untuk PKWT maupun PKWTT, sesuai SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang pencegahan PHK Massal, alternatif menghindari PHK. (Dea)