JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Sebanyak 66 dari 72 tahanan Polres Sukoharjo menerima vaksin dosis pertama, Sabtu (31/7).
Program vaksin yang digelar Polri merupakan amanah dari pemerintah dalam upaya percepatan penanganan covid19. Termasuk diberikan pada warga dengan status tahanan.
“Meskipun berstatus sebagai tahanan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana, namun para tahanan tetap diberikan hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi.” Ungkap Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, saat vaksin tahanan di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (32/7).
Dalam pelaksanaannya, dari 72 tahanan Mapolres Sukoharjo yang didaftarkan, hanya ada 66 orang tahanan yang bisa divaksin. 6 orang tahanan lain tidak bisa diberikan vaksin dikarenakan mengalami kendala kesehatan, yakni memiliki sakit hipertensi, Demam, Maag kronis, Penyitas, dan komplikasi lain.
Wakapolres mengatakan kegiatan ini juga merupakan salah satu kesepakatan aparat penegak hukum dalam criminal justice system / sistem peradilan pidana, setiap warga negara yang masuk ke dalam nya juga berhak atas vaksinasi.
Meskipun belum ada kasus tahanan Polres Sukoharjo yang terpapar covid-19, namun ini merupakan langkah pencegahan sekaligus upaya untuk percepatan membentuk kekebalan komunal (herd community).
“Sebagaimana kita pahami bahwa tahanan akan berkumpul dengan tahanan lain dalam suatu tempat, sehingga akan rentan dengan penyebaran virus covid-19, sehingga vaksinasi ini akan meningkatkan kekebalan/imunitas nya terhadap covid-19.” Tegas Kompol Teguh. (Dea)