26.2 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Miris !!! Pengakuan Komplotan Pecah Kaca Mobil : Modusnya Mengamati Nasabah Tarik Tunai !

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Jajaran Polresta Solo berhasil membekuk otak komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil. Tersangka tersebut terpaksa dihadiahi timah panas pada kedua kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial HP, warga Lampung, Sumatera Selatan ditangkap di rumahnya di Jogjakarta pada 11 Agustus lalu atau sembilan hari setelah ia bersama komplotannya beraksi memecah kaca mobil dan membawa lari uang tunai milik korban sebesar Rp10 juta yang baru saja diambil di salah satu bank di wilayah Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan.

“Selain tersangka yang kita tangkap, saat beraksi dia bersama dua orang temannya yang berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka ini perannya sebagai surveyor serta arsitek aksi,” jelasnya dalam rilis ungkap kasus yang digelar di Mako 1 Polresta Solo, Kamis (19/8).

Adapun dua rekan tersangka, lanjut Kapolresta, dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) dua hari berselang atau pada tanggal 13 Agustus. Penangkapan tersangka lainnya ditangani Polda karena komplotan ini beraksi di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Baca juga:  Pakai Headset Sambil Cas HP, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Di Wonogiri

“Pelaku yang kita tangkap merupakan residivis kasus serupa dan sebelum ditangkap di Solo telah beraksi di Temanggung, Cilacap, Tegal, Purworejo dan beberapa TKP lainnya dengan rekan yang berbeda-beda. Khusus TKP di Solo, dua rekan tersangka berinisial N dan Y dibekuk Polda Jateng,” ujarnya.

Terkait kronologis aksi kejahatan di Kota Solo, Kapolresta menjelaskan, kejadian terjadi 2 Agustus lalu sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Elektronik Megastore, Karangasem, Solo. Saat korban memarkirkan mobilnya di depan toko, kedua rekan tersangka pun beraksi memecahkan kaca belakang sisi kanan dan mengambil uang tunai Rp10 juta yang sebelumnya diambil korban dari salah satu bank di Kecamatan Serengan.

“Jadi tersangka ini modusnya mengamati setiap nasabah yang keluar masuk di bank yang sudah ditargetnya. Saat melihat korban melakukan transaksi penarikan uang tunai, tersangka pun menarget korban dan membuntutinya. Saat di lokasi kejadian, kemudian dia menghubungi kedua rekannya untuk melakukan eksekusi, sedangkan tersangka tetap mengawasi situasi untuk memastikan aman,” ungkap Kapolresta.

Sedangkan cara komplotan ini memecahkan kaca mobil tanpa diketahui orang, salah satunya menggunakan serpihan isolator busi motor. Benda tersebut memiliki kekuatan benturan yang cukup keras, karena kekuatannya satu tingkat di bawah intan. Apabila dibenturkan dengan benda keras, tidak menimbulkan suara berisik tapi efek kerusakannya besar.

Baca juga:  Sepuluh Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kecamatan Jebres Lockdown

“Untuk memecahkan kaca mobil cukup 15 detik, kaca sudah hancur tanpa menimbulkan suara keras. Sehingga modus ini banyak digunakan para pelaku pencurian dengan memecah kaca mobil,” imbuh Ade.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan merupakan barang-barang milik tersangka, di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berikut STNK milik tersangka, uang tunai Rp500 ribu, KTP serta pakaian, tas punggung hitam, sebua ponsel, helm warna hitam dan pecahan busi.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Kami juga berkoordinasi efektif dengan seluruh bank di Kota Solo sebagai langkah antisipasi. Kami juga mengimbau kepada warga atau nasabah bank yang hendak mengambil uang, jika merasa tidak aman bisa menggunakan jasa kepolisian untuk melakukan pengawalan. Saya telah menginstruksikan anggota saya untuk melakukan pengawalan pada warga secara gratis,” tegasnya. (jay)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya