spot_img
27.4 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Pengoplos Gas Subsidi Belajar dari Youtube Diamankan Polisi

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Warga Kartasura Sukoharjo, inisial S (47), digrebeg di rumah kontrakannya bersama dengan sejumlah barang bukti aksi oplos gas subsidi.

Aksi ‘nakal’ S, dilakukan sejak dua bulan lalu, dengan modal awal 50 tabung, yang dibelinya secara acak disejumlah toko. Pelaku pengoplos gas subsidi tabung melon 3 kg dipindah ke tabung gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg.

“Ada laporan warga tentang aktivitas rumah S yang sering keluar masuk gas tapi tidak ada papan nama resmi. Setelah dilidik ternyata ilegal lalu digrebeg,” kata Kapolres AKBP Wahyu, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/8/2021).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho menyampaikan, terbongkar nya kasus pengoplosan gas subsidi tersebut bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas S dan satu anak buahnya di rumah kontrakan di wilayah Keputren Kartasura Sukoharjo.

Baca juga:  Bagikan Alsintan untuk Petani, Luluk Nur Hamidah Bertekad Sejahterakan Petani Indonesia

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono, dari hasil penyelidikan aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2 bulan terakhir.

“Sampai dua bulan ini sudah menjual 400 an tabung, keuntungan per tabung 12 kg sekira Rp 39 ribu, jadi sudah untung belasan juta,” ungkap AKP Tarjono.

Pada penyidik S, mengaku belajar oplos gas dari YouTube, yang kemudian dia praktekkan sendiri.

“Belajarnya dari YouTube. Cukup tabung melon ditempel es batu, gasnya langsung mengalir ke tabung besar, bisa ke tabung 5,5 kg, 12 kg atau 50 kg,” kata S.

Selama ini S menjual gas oplosan tersebut pada sebuah peternakan ayam di daerah Salatiga.

Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan antara lain 1 unit mobil bak terbuka, regulator, LPG gas ukuran 3 kg sebanyak 38 tabung, LPG gas ukuran 5,5 kg sebanyak 19 tabung, LPG 50 kg sebanyak 1 tabung, alat bambu penekan dan timbangan digital.

Baca juga:  FX Rudy Sebut PDIP Solo tak Ikut Sistem Komandante

Pelaku terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 Yo pasal 8 huruf B dan C UURI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 Yo pasal 30 dan pasal 31 UURI no 20 tahun 1981 tentang metrologi legal. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar. (Dea/rit)

spot_img

TERKINI