spot_img
28.8 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Simpan Sabu-Sabu Senilai Rp600 Juta, Pengangguran Asal Solo Dibekuk

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – AM alias PJ (32) terancam menjalani kehidupan di balik jeruji besi seumur hidup. Pasalnya, pria asal Kecamatan Serengan tersebut kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 525 gram oleh tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Solo di kamar kos di Kecamatan Pajang dan sebuah rumah di Kartasura, Sukoharjo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus dengan barang bukti senilai lebih dari Rp600 juta tersebut menjadi yang tersebut menjadi penangkapan terbesar selama medio 2021 bahkan di tahun 2020 lalu.

“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka AM ini mencapai 525 gram yang dikemas dalam lima paket besar dan 13 paket kecil. Dengan penangkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Solo bukan merupakan jalur pengiriman tetapi pengguna narkotika,” jelasnya.

Terkait penangkapan AM sendiri, Kapolresta mengatakan, hal tersebut berawal dariinformasi bakal ada transaksi narkotika di wilayah Kota Solo. Kepolisian pun langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap AM. Saat penggeledahan badan petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus dengan lakban coklat.

Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan mendapati 10 paket sabu-sabu. Dari 13 paket itu terbagi dalam satu paket 100 gram, empat paket 50 gram, lima paket 25 gram, dua paket 20 gram, satu paket 10 gram, dan dua paket lima gram.

Baca juga:  Peringati HUT ke - 76 TNI, Polres Sukoharjo Persembahkan Lagu Sinergitas dan Soliditas TNI Polri

“Pelaku ini tidak mengetahui asal dan tujuan barang itu dikirim. Pelaku bertugas memecah atau membagi sabu-sabu dalam jumlah kecil atau yang sering disebut paket hemat. Kami masih mengejar pelaku yang memberikan sabu-sabu kepada tersangka AM. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu antar kota di Jawa Tengah,” jelasnya.

Selain menangkap AM, petugas juga mengamankan tersangka pengedar sabu-sabu lainnya yang memiliki modus mirip dengan AM. Yakni tersangka berinisial AT alias CTL, warga Jebres, Solo. Dari tangan tersangka ini petugas berhasil menyita 40 paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,3 gram atau totalnya 11,88 gram.

“Meski secara total kecil, namun sabu-sabu yang dibawa tersangka AT ini sudah siap edar dan dikemas dalam kemasan kecil atau paket hemat. Tersangka menjualnya Rp300 ribu per paket. Tentunya ini menjadi ancaman bagi kami, karena semakin kecil nominalnya, artinya semakin banyak sasaran para pengedar menjual barang haramnya,” tandasnya.

Baca juga:  Papan nama proyek kantor kelurahan Kroyo, Sragen. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

Baik tersangka AM maupun AT keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah). Dan paling banyak Rp.10.000.000.000.(sepuluh milyar rupiah) subsider dipidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000.(delapan ratus juta rupiah). Dan paling banyak Rp.8.000.000.000.(delapan milyar rupiah). Lebih subsider dipidana paling lama 4 (empat) tahun.

Sementara itu, tersangka AM, mengaku tidak mengenal orang yang memberinya sabu-sabu tersebut. Ia hanya dikontak melalui pesan singkat untuk mengambil barang yang sudah ditentukan lokasinya dan memecahnya menjadi paket yang lebih kecil.

“Setelah dipecah saya disuruh meletakkan barang tersebut ke alamat yang sudah ditunjuk. Jadi sama sekali belum pernah ketemu atau kenal dengan yang memberi barang. Untuk pekerjaan ini saya mendalam imbalan Rp10 juta,” tuturnya. (jay)

spot_img

TERKINI