JATENGPOS.CO.ID, SOLO – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta-Solo tak lagi memberlakukan penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat naik KRL.
Namun kini penumpang hanya cukup menunjukkan sertifikat vaksin yang dimiliki baik dalam bentuk fisik maupun melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut pun disambut masyarakat karena dianggap lebih memudahkan mereka.
Seperti yang diutarakan para penumpang KRL Solo-Jogja di Stasiun Solo Balapan, Adrian (32). Ia mengaku tak keberatan dengan syarat baru naik KRL Solo-Jogja tersebut. Pasalnya, hal tersebut dinilainya lebih praktis ketimbang harus menunjukkan STRP.
“Saya tidak keberatan ya sertifikat vaksinasi jadi syarat naik kereta api lokal,salahs atunya KRL ini. Justru kita malah merasa lebih aman, karena artinya yang naik kereta dengan kita kan semua sudah divaksin. Meskipun di selama di KRL kita wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) tapi lebih pasti saja rasanya. Kalau dulu kan pakai STRP belum vaksin bisa naik asal punya surat itu,” ujar salah satu karyawan swasta di Jogja itu.
Hal senada juga diutarakan penumpang lainnya, Mariyana Ricky (32). Menurutnya penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat naik KRL lebih praktis ketimbang menggunakan STRP. Apalagi saat ini sertifikat vaksin bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Dulu meski sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis, namun jika tidak menggunakan STRP tidak bisa mengakses KRL. Sekarang asal sudah divaksin bisa naik KRL, lebih praktis dan nyaman saja ya buat kami yang biasa laju Solo-Jogja PP,” ucapnya.
Ia pun tidak keberatan harus mendownload aplikasi PeduliLindungi mengingat di tempat umum lainnya seperti mal aplikasi ini juga menjadi syarat masuk.
“Jadi bisa all in one ya, cukup satu aplikasi ini bisa dipakai untuk masuk ke mall, makan di restoran dan sekarang naik KRL,” ujarnya.
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat naik kereta lokal, termasuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres sudah dimulai sejak 8 September lalu.
“Calon penumpang dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital. Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama,” ujarnya.
Pihaknya pun menegaskan meski tak lagi menggunakan STRP, namun pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku. Dimana petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.
“Protokol kesehatan secara ketat juga masih berjalan di stasiun. Pengguna harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antar pengguna,” paparnya. (jay/bis)