JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Sejumlah pedagang, buruh bongkar muat di pasar Gede, pasar Legi, dan pasar Klewer Kota Surakarta mengaku terkesan dengan kegiatan Gerebek Pasar untuk sasaran kepesertaan BPJamsostek Pekerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Para buruh dan berdagang rela antre untuk mengikuti program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Ada juga jaminan hari tua, lumayan untuk menabung,” terang salah seorang buruh bongkar muat.
Saat ini, BPJamsostek Cabang Surakarta membidik kepesertaan kepada pedagang, buruh bongkar muat di pasar Gede, pasar Legi, dan pasar Klewer Kota Surakarta melalui kegiatan Gerebek Pasar.
“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari strategi BPJamsostek Cabang Surakarta untuk meningkatkan kepesertaan. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan dan mengedukasi program yang dimiliki BPJamsostek kepada para pedagang dan buruh bongkar muat,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Surakarta, Hasan Fahmi, Kamis (23/9/2021).
Dijelaskan Hasan, kegiatan ini menargetkan kepesertaan bagi pekerjaan bukan penerima upah (BPU) yakni pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
“Para pedagang cukup membayar sebesar Rp16.800 perbulan, sudah mendapatkan dua jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, dengan menambah pembayaran sebesar Rp20 ribu peserta sudah mendapatkan tambahan satu program perlindugan lagi yakni jaminan hari tua (JHT).
Fahmi menyebut risiko para pedagang pasar yaitu bisa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan hari tua, sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang pasar dan buruh bongkar muat.
Sebagai pelaku ekonomi, pedagang pasar dan buruh bongkar muat memiliki risiko pekerjaan sehingga perlu mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka masuk dalam kategori kepesertaan sebagai pekerja bukan penerima upah.
“Kami berharap, apa yang sudah kami lakukan ini bisa meningkatkan jumlah kepesertaan khususnya yang berasal dari tenaga kerja bukan penerima upah,” ujarnya.(Dea)