30.4 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Pedagang Pasar Tanjung Mogok Jualan, Ini Penyebabnya

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Pedagang Pasar Tanjung Kecamatan Juwiring mogok berjualan pada, Senin (17/1). Aksi ini merupakan buntut kenaikan retribusi pedagang pasca ditetapkannya klasifikasi Pasar Tanjung dari kelas II menjadi Kelas I atau tipe A.

Dari pantauan Jateng Pos, sejak pagi Pasar Tanjung terlihat sepi dari aktivitas pedagang dan pembeli. Semua kios- kios pasar bagian luar yang berada di tepi jalan serta los- los yang berada di dalam pasar juga tutup.

“Tutup sehari saja, ya hari ini saja. Ini yang dikatakan pedagang kemarin saat saya belanja,” kata seorang warga setempat, Hartini(45).

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tanjung, Danang Sujadmiko mengatakan, aksi mogok berjualan ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi kenaikan retribusi kepada pedagang baik yang menempati kios maupun los. Dalam hal ini, pedagang merasa keberatan karena kenaikan lebih dari 100%.

Baca juga:  Sambut 2024 Garda Bangsa Kembali Aktif Wadahi Milenial

“Mulai saat ini, retribusi dibayar bulanan. Untuk pemilik los Rp67.500 per bulan. Sebelumnya kan pakai karcis, paling cuma bayar Rp2.000 – Rp3.000 per hari,” jelasnya.

Hal senada juga berlaku pada retribusi kios. Bila sebelumnya hanya Rp35.000 per bulan, kini naik menjadi sekitar Rp90.000 per bulan untuk kios yang ada di tepi jalan utama. Adapun rinciannya, dihitung Rp10.000 per meter, sedangkan ukuran kios kisaran 3X3 meter.

“Dan yang lebih memberatkan, mau buka atau libur jualan harus tetap bayar retribusi segitu. Sebelumnya kalau tidak jualan ya tidak bayar,” urai Danang.

Lebih lanjut Danang menjelaskan, pihaknya sudah mencoba untuk berdiskusi dan mohon keringanan. Pasalnya, kebijakan ini sudah mulai diberlakukan sejak awal 2022.

Baca juga:  Pemkot Solo Ajukan Bansos Produktif Untuk 4.097 Pelaku Usaha

“Kami sudah mohon keringanan ke Lurah Pasar, tapi karena ini kebijakan Perda maka tidak bisa memberi keputusan. Harapan kami, klasifikasi Pasar Tanjung tetap menjadi kelas II, dengan begitu retribusi tidak perlu naik,” pungkas Danang.(aya/rit)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya