JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Wonogiri mengadakan sosialisasi kepatuhan pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Guru Paud Se-Kabupaten Wonogiri yang digelar selama empat hari dimulai pada hari Selasa sampai dengan Jumat (11/2).
Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri dihadiri oleh 420 peserta yang terdiri dari pengelola Paud dan perwakilan Guru Paud Se-Kabupaten Wonogiri dalam rangka menindaklanjuti Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Benny Kurniawan Fitrianto, menyampaikan bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah UU Nomor 24 Tahun 2011, dimana setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga, atas sebuah kasus ketidakpatuhan pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui Wasrik berhak melimpahkan berkas ketidakpatuhan tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Benny.
Ia juga menambahkan, bahwa ada sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, sehingga kami mendorong seluruh pengelola Paud Se- Kabupaten Wonogiri untuk dapat mendaftarkan guru Paud tersebut, agar mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta yang diwakili oleh Farah Diana selaku Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta juga menyampaikan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja.
Manfaatnya diantaranya untuk pemulihan/pembangunan ekonomi, kesejahteraan, dan dapat menekan angka kemiskinan baru dimana pencari nafkah/pekerja meninggal, diberikan santunan kematian Rp 42 juta, dan beasiswa Rp 174 juta untuk dua orang anak serta mengentaskan Pengangguran melalui program JKP (sesuai PP 37 Tahun 2021).
“Harapannya setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini para Guru Paud yang belum terdaftar dapat segera mendaftar sebagai peserta Program BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh Guru Paud di Kabupaten Wonogiri menjadi terlindungi,” kata Farah. (Dea/bis/rit)












