JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Polrestabes Surabaya memasang plang sita atas aset bangunan SHM nomor 43 di jalan Adi Sucipto Solo, seluas 864 m2, yang saat ini sedang digunakan sebagai kantor Bank CIMB niaga.
Pupuh Suwastomo SH, selaku legal konsultan pihaknya mendampingi Penyidik Polrestabes Surabaya memasang plang papan sita di lokasi tersebut. Dasarnya atas Laporan polisi nomor LP/B/412/V/Res.1.11/2021/ reskrim/SPKT Polrestabes Surabaya, tgl 09 Mei 2021, lalu Sprin penyidikan nomor : Sprin-Sidik/432-C/XI/Res.1.11/
2023/satreskrim,tgl 24 November 2023 dan Penetapan nomor 3839/PenPid.B-SITA/PN Sby.
“Hari ini kami mendampingi penyidik dari Polrestabes Surabaya memasang plang papan sita atas bangunan ini, yang merupakan bukti sengketa dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Tonni Hendrawan Tanjung selaku pemilik sah bangunan ini,” kata Pupuh Suwastono, pada Jatengpos Rabu (20/12/2023).
Penyidik Polrestabes Surabaya datang sekitar pukul 10.30 wib, dengan dipimpin Aiptu Putu, langsung melakukan konfirmasi pada pihak CIMB Niaga yang saat ini masih menempati bangunan tersebut, lalu dilakukan pemasangan papan sita tersebut.
“Sempat terjadi perdebatan saat pemasangan papan sita, karena pihak Bank CIMB tidak berkenan kalau papan dipasang di depan bank, tapi diminta dipasang di bagian belakang bangunan. Padahal kan papan itu sah dan resmi dari kepolisian,” ungkap Pupuh.
Akhirnya papan sita tetap dipasang di belakang atau sisi barat bangunan, di sisi gang masuk kampung Manahan.
“Esensinya kurang, karena tujuan papan untuk publikasi pada masyarakat, bahwa ada permasalahan hukum atas aset bangunan ini. jadi kalau disisi samping tidak terlihat.” Imbuhnya.
Dengan dipasangnya papan sita ini artinya aset yang disita ini secara sah ditetapkan sebagai bukti perbuatan pidana hukum terkait perolehan atas hal aset tersebut. Sesuai dengan perkara yang dilaporkan Tonni Hendrawan Tanjung, atas Laporan polisi nomor LP/B/412/V/Res.1.11/2021/reskrim/ SPKT Polrestabes Surabaya, tgl 09 Mei 2022.
“Setelah ini harapan kami kasus ini segera tuntas, hukum ditegakkan seadil-adilnya dan memperjelas perkara ini agar pelapor bisa mendapatkan hak nya kembali. Karena kami mengindikasikan ada mafia tanah yang bergerak dalam kasus ini,” tegas Pupuh.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan aset bermula saat terlapor Candra Hermanto menjual tanah bangunan milik Tonni Hendrawan di Jln Adi Sucipto no 21 Manahan Solo pada pengusaha asal Solo, senilai Rp 17,5 miliar, padahal bangunan tanah tersebut harga pasaran senilai Rp 60 miliar.
Sejak dilaporkan, progres kasus ini terus bergulir, bahkan sampai merembet ke sejumlah kasus lain seperti dugaan pemalsuan surat pernyataan, kesaksian palsu dan indikasi munculnya mafia tanah.
Sementara itu ketika mencoba dikonfirmasi, Manajemen CIMB Niaga Manahan Solo, belum bisa memberikan keterangan, petugas keamanan mengatakan pimpinan tidak ada ditempat. Diketahui memang pihak CIMB Niaga tidak ada hubungan dengan kasus ini, hanya saja menempati bangunan yang menjadi objek sengketa. (dea/bis)