JATENGPOS. CO. ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan perintangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Pihaknya, masih belum mengungkapkan pelaku terhadap dugaan Perintangan Penyelidikan kasus tersebut.
Pasalnya, satu saksi kunci sudah mangkir 3 kali dalam pemeriksaan, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Robert Jimmly Lambila mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat penangkapan paksa kepada saksi kunci tersebut.
“Tentu kita juga ingin segera. Surat pemanggilan paksa sudah kami keluarkan. Kita lihat nanti, ini bentuk keseriusan kami melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan, saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas. Saya berkomitmen, dalam waktu dekat atau paling lambat Agustus, proses penyidikan segera kami selesaikan,” ujarnya, Selasa (23/7/2025).
Terkait dugaan perintangan penyelidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tersebut, Kejari Karanganyar telah memanggil 8 saksi dan 1 saksi kunci masih mangkir tanpa alasan yang jelas.
Dalam sesi wawancara dengan wartawan usai acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kajari tersebut, salah satu saksi yang turut disorot dalam penyelidikan adalah mantan Bupati Karanganyar, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI. Menanggapi hal itu, Kajari menegaskan pemanggilan terhadap yang bersangkutan tidak bisa serta merta langsung dilakukan langsung oleh Kejari Karanganyar. Namun, pengendalian pemanggilannya itu ada di Kejaksaan Agung.
“Semua memungkinkan kita periksa. Kalau dianggap perlu dimintai keterangan, tentu akan kami koordinasikan pemanggilannya melalui Kejagung,” ungkapnya.
Meski demikian, menurutnya, pemanggilan tersebut tidak memerlukan izin dari Presiden. Karena proses hukum masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman.
Seperti diketahui, Kejari Karanganyar sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Yakni, empat orang vendor penyedia jasa atau rekaman pekerjaan dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Karanganyar. (yas/jan)