JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Gerakan wakaf produktif di Kabupaten Sukoharjo menunjukkan geliatnya. Suratman Abdul Rahman, seorang warga Desa Juron, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, secara resmi mengikrarkan wakaf sebidang tanah miliknya seluas 1.770 m² untuk kegiatan Nahdlatul Ulama (NU) Sukoharjo.
Tanah yang berlokasi di Desa Juron, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo ini diwakafkan dengan tujuan untuk kepentingan sosial-keagamaan dan pemberdayaan umat.
Tim Wakaf Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sukoharjo ditunjuk sebagai nazhir (pengelola) wakaf ini, dengan Sofwan Faizal Sifyan sebagai ketuanya melakukan ikrar wakaf di kediaman Suratman, Kamis (24/07).
Dalam prosesi ikrar wakaf, Suratman Abdul Rahman menyampaikan niat ikhlasnya demi kemaslahatan umat dan pahala jariyah bagi keluarga besarnya.
Sementara itu, Tim Wakaf NU Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk mengelola, memelihara, dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut agar tepat guna dan produktif sesuai tujuan wakaf.
Prosesi ini juga dihadiri oleh H. Agus Cancoko, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, yang berperan mencatat dan menerbitkan akta ikrar wakaf secara hukum sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dua saksi ikrar, Muhammad Andika dan Rildo, turut hadir untuk menyaksikan langsung penandatanganan dokumen resmi.
Sofwan Faizal Sifyan, Ketua Tim Wakaf NU Kabupaten Sukoharjo, menekankan nilai penting wakaf. “Wakaf adalah ladang amal yang tak pernah kering. Semoga tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, membangun fasilitas sosial dan keagamaan di wilayah Kecamatan Nguter dan sekitarnya,” ujar Sofwan.
Ia juga berharap agar amanah ini dijaga, dikelola, dan dimaksimalkan sebaik-baiknya oleh Nazhir NU, agar pahala dari wakaf ini terus mengalir kepada Suratman Abdul Rahman dan keluarganya, bahkan setelah beliau tiada.
Tanah wakaf ini direncanakan akan dimanfaatkan sebagai: Pusat kegiatan keagamaan dan pendidikan, seperti Lembaga Pendidikan TPQ, Madrasah Diniyah, atau Rumah Qur’an. Sarana sosial masyarakat, seperti balai warga atau pos kesehatan. Potensi perluasan tempat ibadah di masa mendatang.
“Kegiatan ikrar wakaf ini menjadi penanda tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam penguatan aset dan gerakan sosial-keagamaan melalui jalur wakaf.” Imbuhnya.
Tim Wakaf NU Kabupaten Sukoharjo berkomitmen penuh untuk mengawal proses administrasi dan pemanfaatan wakaf ini secara profesional dan amanah. Diharapkan langkah mulia ini menjadi inspirasi bagi umat Islam lainnya untuk turut menunaikan amal jariyah melalui wakaf.(dea/rit)