26.7 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Teror Pelecehan di Kartasura Terungkap, Pelaku Nekat Ancam Sebarkan Foto Tak Senonoh

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Seorang pemuda berinisial MFDS (23), warga Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual dan pencabulan. Kasus ini sontak menghebohkan warga setempat karena korbannya adalah dua tetangganya sendiri.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Sukoharjo setelah mengumpulkan bukti kuat, termasuk keterangan korban, hasil visum, dan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi, Senin (25/8).

Kasus ini melibatkan dua korban perempuan dengan modus kejahatan yang berbeda. Korban pertama, SPAR (21), melaporkan aksi pencabulan yang dialaminya di rumahnya saat kondisi sepi.

Pelaku memaksa meraba sejumlah bagian tubuh korban. Hasil visum menunjukkan SPAR mengalami trauma dan luka memar akibat perbuatan pelaku.

Baca juga:  Sasar Peserta Nonformal, BPJAMSOSTEK Sosialisasi Berikan Edukasi Pada Pedagang Pasar

Sementara itu, korban kedua, FWR (22), menjadi korban pengancaman dan pelanggaran UU ITE. Pelaku mengintimidasi korban melalui pesan WhatsApp agar mau mengirimkan foto tanpa busana.

Parahnya, foto syur tersebut kemudian disebarkan pelaku ke sebuah grup media sosial.

Aksi bejat MFDS memicu kemarahan warga. Massa sempat mendatangi rumah pelaku pada Selasa (19/8), namun amuk warga berhasil diredam setelah polisi dari Polsek Kartasura bergerak cepat mengamankan pelaku.

Kini, MFDS ditahan di Polres Sukoharjo dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (dea/rit)


TERKINI

Panggilan Darurat BPBD Kudus Diluncurkan

Tak Bawa Peluit, Enam Polwan Kena Sanksi

Rekomendasi

Lainnya