29 C
Semarang
Rabu, 15 Oktober 2025

Polres Sukoharjo Amankan Perempuan Polokarto Otak Pencurian Motor di Pakuwon Mall

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkiran Pakuwon Mall Solo Baru. Tak disangka, otak di balik aksi kejahatan ini adalah seorang perempuan muda berinisial FF (23), warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.

FF ditangkap setelah terbukti merencanakan dan menjalankan aksi pencurian motor Yamaha NMax bernomor polisi AD 4131 AVC pada Kamis (25/9) malam. Motor tersebut adalah milik seorang buruh harian lepas asal Klaten, Dwi Rahayuningsih (32).

Kasus bermula ketika korban memarkirkan motornya di depan mall tanpa mengunci stang dan masuk ke pusat perbelanjaan.

Hanya berselang sekitar 30 menit, motor kesayangan korban telah raib. Saksi di lokasi sempat melihat seorang perempuan muda berhelm pink membawa keluar motor tersebut, yang belakangan diketahui adalah FF.

Laporan resmi diterima Polsek Grogol pada Sabtu (27/9). Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja menyatakan tim Reskrim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Serbuan Vaksin Sasar Anak - anak Anggota Kodim 0726/Sukoharjo

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah seorang perempuan bernama FF. Ia tidak bertindak sendiri, melainkan bersama seorang pria bernama S (35) yang membantunya menjalankan aksi pencurian tersebut,” jelas AKP Kurniawan dalam pers rilis, Kamis (9/10).

Kerja keras tim Reskrim membuahkan hasil. Pada Selasa (7/10) malam, polisi lebih dulu meringkus S di wilayah Desa Mandan, Kecamatan Sukoharjo, sekitar pukul 23.45 WIB. Tak sampai satu jam kemudian, petugas berhasil membekuk FF di rumahnya di Desa Bugel, Kecamatan Polokarto.

Di hadapan petugas, FF mengaku telah merencanakan aksi tersebut seorang diri. Ia memanfaatkan momen saat korban tidak mengunci stang motor dan melihat adanya celah keamanan di area parkir yang tidak dijaga ketat. S bertugas membantu membawa motor hasil curian.

Baca juga:  MODENA Home Center Buka Gerai Solo, Akses Tingkatkan Kualitas Hidup Pelanggan

“Pengakuan pelaku, pencurian itu sudah direncanakan sebelumnya. Ia memanfaatkan momen saat korban tidak mengunci stang motor,” imbuh AKP Kurniawan.

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit Yamaha NMax milik korban lengkap dengan STNK, BPKB, dan dua kunci kontak. Menariknya, petugas juga menemukan dua motor lain—Honda Vario hitam tanpa surat dan Suzuki Satria FU hitam berikut STNK—yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan serupa.

Kini, FF dan S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

AKP Kurniawan menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kesigapan aparat. Ia turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada. “Kami imbau warga untuk selalu berhati-hati, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan motor terkunci stang dan parkir di tempat yang resmi serta diawasi petugas,” tutupnya. (dea/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...