30 C
Semarang
Senin, 15 Desember 2025

Polres Sukoharjo Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Sita 213 Gram Sabu

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 213,45 gram. Dalam operasi yang digelar dini hari di Kecamatan Bendosari, dua pelaku berinisial APA dan WIA berhasil ditangkap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh APA, seorang residivis kasus narkoba, yang kembali beroperasi sebagai pengedar di wilayah Dukuh Jagan, Bendosari.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

Pada Selasa (12/11) sekitar pukul 05.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di kediaman APA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 58 paket sabu dengan berat total 210,97 gram. Satu unit timbangan digital. Dua unit ponsel, lakban, dan isolasi. Dan Satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk distribusi.

Baca juga:  Polisi Dalami Kasus Ambulans LazisMu Cawas Dilempar Batu

Saat diinterogasi, APA mengakui bahwa sebagian sabu telah diedarkan dengan modus “ditanam” di titik-titik tertentu. Ia juga menyebut nama WIA sebagai rekannya yang turut mengedarkan barang haram tersebut.

 

Pengembangan penyelidikan segera mengarah pada penangkapan WIA. Dari tangan WIA, petugas menyita 4 paket sabu seberat 2,48 gram, satu ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

 

Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial V, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah menjadi target pengejaran pihak kepolisian.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Sukoharjo.

 

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak hanya menangkap para pengedar, tetapi juga memburu sumber pasokan yang berinisial V,” tegas AKP Ari Widodo, Minggu (16/11).

Baca juga:  Polres Surakarta Bubarkan Aksi Peduli Palestina di Bundaran Gladak

 

Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi atas peran serta aktif masyarakat yang telah memberikan informasi krusial sehingga kasus ini dapat terungkap.

 

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami terus mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

 

Saat ini, kedua pelaku, APA dan WIA, ditahan di Mapolres Sukoharjo. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Polres Sukoharjo memastikan akan terus melakukan upaya preventif dan represif demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (dea/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...