JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Innova, milik warga Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Peristiwa penggelapan yang merugikan korban, Erna Mujiyanto (39), warga Kecamatan Tirtomoyo, ini terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, di depan Mie Gacoan, Jalan Jenderal Sudirman, Wonogiri. Pelaku yang diamankan adalah Elyas Sutiyono (44), warga Giritirto.
Aksi penggelapan ini bermula ketika korban menerima telepon dari pelaku yang mengaku mendapat perintah dari Koperasi Anugerah Dana Sentosa untuk menarik mobil Toyota Kijang Innova. Alasannya, BPKB kendaraan tersebut masih menjadi agunan pinjaman.
Namun, setelah korban melakukan konfirmasi kepada pihak koperasi, diketahui bahwa pinjaman tersebut ternyata sudah dilunasi oleh pelaku. Pelaku melunasi pinjaman dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban.
Setelah pinjaman lunas, mobil beserta BPKB tersebut tidak diketahui keberadaannya. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Wonogiri pada Rabu (29/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan. Informasi mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Pada Senin (17/11) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob, dibantu dukungan Satreskrim Polres Trenggalek, berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengapresiasi kecepatan anggota dalam mengungkap kasus ini.“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat berkat koordinasi yang baik antar satuan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam memberikan rasa aman dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Toyota Kijang Innova Nopol AD-1571-F beserta STNK dan BPKB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (dea/rit)


