30 C
Semarang
Minggu, 14 Desember 2025

Tabrak Palang Perlintasan di Sragen, KAI Kecam Aksi Truk dan Sanksi Denda Rp750 Ribu

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengecam keras insiden tabrakan yang melibatkan sebuah truk dengan palang pintu Perlintasan JPL 146 emplasemen Stasiun Salem, Gemolong, Sragen, pada Senin (24/11/2025) pukul 09.10 WIB. Akibat kejadian ini, palang perlintasan mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan segera.

KAI Daop 6 menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Beruntung, KAI memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam insiden ini.

Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penelusuran dan perbaikan di lokasi. Selama proses perbaikan, palang perlintasan yang rusak dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan bahwa tindakan menerobos perlintasan sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. KAI Daop 6 telah berkoordinasi dengan petugas pengamanan, PPKA, dan Unit Prasarana terkait untuk penanganan cepat dan upaya preventif ke depannya.

Baca juga:  Program BSPS Dirasakan Manfaatnya Bagi Warga Pedesaan

“KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Feni.

Feni Novida Saragih mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, yang telah diatur dalam dua undang-undang utama: UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Pasal 124): Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 114): Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api.

Baca juga:  Operasional Batik Solo Trans Terdampak Efisiensi, Ahmad Luthfi: Harus Ada Gotong Royong 

Feni menambahkan bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai UU LLAJ.

“Pasal 296 UU LLAJ secara jelas mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000,” terang Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang. “Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” tutup Feni. (dea/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...