27 C
Semarang
Kamis, 19 Februari 2026

Jerat UU TPKS, Kuasa Hukum S Resmi Laporkan Seniman PS

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Tim penasihat hukum dari Spek-HAM bersama relawan Savara Solo resmi membawa dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seniman berinisial PS (34) ke jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, korban S (30) mendatangi Unit PPA Polres Sukoharjo pada Rabu (18/2/2026) sore untuk memastikan keadilan bagi dirinya.

Penasihat hukum korban dari Spek-HAM, Achmad Bachrudin, menegaskan bahwa laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, kliennya menjadi korban penyalahgunaan relasi kuasa yang disertai manipulasi psikologis.

“Kami melaporkan perkara ini ke Polres Sukoharjo karena locus delicti atau tempat kejadian berada di wilayah Mojolaban. Klien kami terjebak dalam relasi kuasa antara mentor dan murid, serta hubungan profesional yang dimanipulasi oleh terlapor,” ujar Achmad Bachrudin usai mendampingi pelaporan.

Baca juga:  LAPAAN RI Desak Berhentikan Kades dan Bekukan Bumdes Berjo

Achmad menjelaskan bahwa tindakan terlapor diduga kuat memenuhi unsur pidana dalam Pasal 4, 5, dan 6 UU TPKS terkait kekerasan seksual fisik maupun non-fisik. Selain kejadian di rumah terlapor pada November 2025, kuasa hukum juga menyoroti pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan (non-consensual) yang dilakukan terlapor sejak April 2025.

Pihak kuasa hukum menekankan beberapa poin krusial dalam kasus ini. Terlapor menggunakan posisinya sebagai penulis berprestasi untuk memanipulasi korban yang ingin belajar (mentoring).

Korban diberikan pilihan-pilihan semu yang menjebak untuk melakukan hubungan seksual. Saat ini korban dalam kondisi trauma berat dan sedang menjalani pemulihan psikologis intensif dari relawan Savara.

Senada dengan tim hukum, Yulita Putri dari relawan Savara Solo menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan hak korban atas perlindungan dan pemulihan terpenuhi secara menyeluruh.

Baca juga:  Perda Kos dan Rumah Sewa Antisipasi Sex Bebas dan Terorisme

Langkah hukum ini juga mendapat perhatian serius dari Menteri PPPA, Arifah Fauzi, yang sebelumnya telah mendorong agar pemerintah daerah memastikan korban mendapatkan akses keadilan yang maksimal.

“Laporan ini bukan sekadar proses hukum bagi S, melainkan upaya memutus rantai predator seksual yang memanfaatkan kedok seni dan mentoring. Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi korban-korban lain yang mungkin masih bungkam untuk berani bersuara,” pungkas Achmad. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...