JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Dedikasi Polres Sukoharjo dalam melindungi kelompok rentan membuahkan apresiasi tingkat nasional. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia secara resmi memberikan penghargaan atas kinerja kepolisian setempat yang berhasil menangani 42 kasus PPA dalam periode 2024 hingga Februari 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam upacara di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo, Senin (2/3/2026) sore. Apel dipimpin oleh Wakapolres Sukoharjo, AKBP Pariastutik, S.H., dan dihadiri langsung oleh Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.
Sejumlah tokoh kunci di balik pengungkapan kasus turut menerima penghargaan, mulai dari Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Wakapolres, Kasat Reskrim AKP Zainudin, hingga para penyidik Unit PPA yang menjadi garda terdepan penanganan perkara.
Dalam amanatnya, AKBP Pariastutik menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar tugas rutin, melainkan prioritas utama institusi Polri sebagai wujud keberpihakan negara.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga harkat dan martabatnya. Keberhasilan ini bukan sekadar capaian penegakan hukum, tetapi bentuk empati dan kepekaan sosial anggota dalam menangani perkara kemanusiaan,” ujar Wakapolres.
Ketua TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menjelaskan bahwa penghargaan ini didasarkan pada 13 komponen penilaian sesuai Perkap Nomor 99 Tahun 2020.
Berdasarkan data evaluasi, Polres Sukoharjo menunjukkan konsistensi yang luar biasa, antara lain :
Menangani kasus menonjol seperti persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman video, hingga penganiayaan santri yang menyebabkan kematian. Delapan kasus lanjut ke meja hijau, sementara sisanya melalui mediasi dengan pendampingan psikologis.
Pada tahun 2025, menangani Kasus meliputi eksploitasi anak, pelecehan di media sosial, hingga kekerasan oleh orang tua. Sebanyak 14 kasus diproses hukum secara tegas.
Sedangkan awal 2026, enam kasus tengah dalam proses penyidikan dan mediasi intensif.
Selain kasus PPA, Polres Sukoharjo juga diapresiasi atas keberhasilan mengungkap peredaran 473 butir obat keras pada akhir Februari lalu yang dinilai sebagai langkah preventif melindungi masa depan remaja dari bahaya narkotika.
Jeny Claudya menekankan bahwa poin utama penilaian bukan hanya pada penangkapan pelaku, melainkan pada aspek pemulihan korban. Polres Sukoharjo dinilai piawai menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) yang berkoordinasi dengan kejaksaan serta penyediaan pendampingan psikologis bagi korban.
“Penghargaan ini adalah bukti kontribusi nyata. Penanganan yang cepat dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak menjadi indikator kunci mengapa Polres Sukoharjo layak menerima apresiasi ini,” tegas Jeny.
Dengan capaian ini, Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna mewujudkan wilayah hukum yang aman dan responsif terhadap kejahatan kemanusiaan. (dea/rit)















