25 C
Semarang
Sabtu, 7 Maret 2026

Dua Tapol Solo Divonis 4 Bulan 15 Hari

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Babak akhir proses hukum terhadap dua pemuda yang terlibat dalam dinamika sosial politik di Kota Solo, Rizky Ardiansyah (22) dan Muhammad Rafli Andriansyah alias Kipli (22), resmi diputuskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari bagi kedua terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 bulan penjara. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah poin dari Nota Pembelaan Penasihat Hukum, di antaranya sikap kooperatif dan penyesalan jujur para terdakwa.

Selain itu, status Kipli sebagai mahasiswa aktif dan Rizky sebagai pekerja muda menjadi pertimbangan aspek kemanusiaan bagi masa depan mereka, ditambah fakta bahwa keduanya tidak memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya.

Baca juga:  Ganjar Ajak Pecinta Alam dan Warga Jaga Kelestarian Hutan Tawangmangu

Berdasarkan perhitungan masa tahanan yang telah dijalani sejak 4 November 2025, Rizky dan Kipli dijadwalkan akan menghirup udara bebas pada 19 Maret 2026. Menanggapi putusan tersebut, kedua tapol menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Penasihat Hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, Made R. Ramadhan, menjelaskan bahwa keputusan menerima vonis ini merupakan langkah strategis. Meski ia memandang status “bersalah” sebagai beban sejarah bagi aktivisme, tim pembela lebih memprioritaskan kepastian kebebasan klien mereka.

“Kami memilih untuk menjemput kepastian kebebasan agar keduanya dapat kembali ke pangkuan keluarga sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Made usai persidangan, Kamis (5/3).

Rizky dan Kipli merupakan aktivis asal Solo yang ditangkap pada November 2025 terkait unjuk rasa Agustus 2025. Mereka ditahan atas dugaan Pasal 170 KUHP.

Baca juga:  Timbulkan Kerumunan Saat PPKM Tiga, Satpol PP Kota Solo Tutup Paksa Tiga Warung Makan

Sidang mereka, yang dikawal oleh Koalisi Advokasi Solo Raya sebagai tahanan politik, berlangsung di PN Solo pada awal 2026. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...