JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus kembali berhasil mengungkap kasus judi online (Judol), dalam kurun waktu berdekatan. Dari pengungkapan perkara penyakit masyarakat (Pekat) tersebut, berhasil mengamankan dua pria di lokasi berbeda.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi, Senin (2/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang pria berinisial AI (23), warga kelahiran Demak digrebek di sebuah warung kopi depan GOR Bung Karno, Desa Wergu Wetan, Kota Kudus.
‘’Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas judol di lokasi tersebut,’’ ungkapnya, dalam Konferensi Pers di lobi Mapolres Kudus, Rabu (5/3/2026).
Lanjutnya, setelah petugas melakukan penyelidikan, mendapati tersangka sedang mengoperasikan situs judi melalui ponselnya. Dari pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A15 warna biru hitam yang digunakan sebagai sarana bertaruh.
‘’Meski tersangka mengaku baru sebentar bermain, polisi menemukan jejak digital berupa riwayat transaksi top-up yang cukup intensif,’’ imbuhnya.
Masih kata Kanzi, di lokasi yang lain, petugas juga mengamankan KR (33), warga Kudus, di area parkir barat Makam Habib Jafar, Desa Kloso, Kecamatan Jati, pada Kamis (19/2) malam.
Kronologi bermula saat KR niat awal ingin membeli makan dan bersantai sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, ia justru asyik mengakses situs judi slot. Ironisnya, setelah menelan kekalahan, KR nekat meminjam akun milik rekannya dengan saldo Rp100 ribu untuk melanjutkan syahwat judinya.
‘’Dari lokasi ini, polisi menyita ponsel Vivo Y19 sebagai barang bukti,’’ jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kudus, guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
‘’Modusnya murni mencari keuntungan. Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI,’’ tegas Kanzi.
Melihat dua kasus ini, Kanzi pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena tidak akan memberikan kekayaan, melainkan jeratan hukum,’’Kami imbau agar jauhi judol karena tidak memberikan kekayaan, sebaliknya dapat terjerat hukum,’’ pungkasnya. (han/rit)















