29 C
Semarang
Minggu, 29 Maret 2026

Dugaan Kekerasan Seksual Penulis PS, Penerbit Buku Putus Kerja Sama, Tarik Buku dan Buka Layanan Refund




JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Dunia literasi tanah air digemparkan dengan mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret penulis asal Sukoharjo, Panji Sukma (PS). Menanggapi hal tersebut, penerbit Buku Mojok mengambil langkah tegas dengan memutus seluruh hubungan kerja sama dengan penulis yang bersangkutan.

Pernyataan sikap resmi ini diunggah melalui akun X @BukuMojok pada Kamis (26/3). Dalam unggahan tersebut, pihak penerbit menyatakan dukungan penuh kepada korban berinisial SS dan mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual.

“Buku Mojok menyampaikan dukungan penuh terhadap korban,” tulis akun tersebut sebagaimana dikutip pada Sabtu (28/3).

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Buku Mojok juga mengakui bahwa salah satu karya PS berjudul “Iblis dan Pengelana” yang terbit pada 2020 mengandung unsur seksis dan misoginis yang merendahkan perempuan. Pihak penerbit pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik.


Baca juga:  Naik Kereta Lokal Wajib Tunjukkan STRP, Begini Aturannya

Meskipun buku tersebut sudah tidak dicetak ulang sejak 2022, penerbit memberikan opsi pengembalian buku disertai pengembalian dana (refund) bagi pembaca maupun toko buku yang ingin mengembalikan stok karya tersebut.

Kasus ini mulai mencuat setelah korban, SS (30), warga Boyolali, mengunggah pengalaman pahitnya di media sosial. Didampingi penasihat hukum dari Spek-HAM dan relawan Savara Solo, SS resmi melaporkan PS (34) ke Unit PPA Polres Sukoharjo pada 18 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi pihaknya telah bergerak menangani perkara ini. “Unit PPA sudah berkomunikasi dengan penasihat hukum maupun pendamping korban,” ungkapnya Sabtu (28/03).

Dugaan kekerasan seksual ini turut memantik reaksi keras dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Melalui siaran pers resminya, Menteri Arifah menegaskan bahwa kasus ini diduga melibatkan manipulasi psikologis dan relasi kuasa.

Baca juga:  Larangan Jual Obat Sirop 120 Apotik Diawasi

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Terdapat relasi personal dengan manipulasi psikologis dalam kasus ini,” tegas Menteri PPPA.

Kementerian PPPA memastikan korban akan mendapatkan pendampingan penuh, mulai dari layanan psikososial hingga proses pemulihan sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Langkah hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus perlindungan agar tidak ada lagi korban di masa depan. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...