JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Dunia hukum di Kota Solo digegerkan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang perempuan berinisial IN untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). IN dilaporkan ke polisi setelah terindikasi memalsukan status Sarjana Hukum (SH) miliknya demi menembus kualifikasi sebagai advokat.
Laporan resmi dilayangkan oleh Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karanganyar, Antonius Tigor Witono, ke Polresta Surakarta. Dugaan ini mencuat setelah IN mendaftarkan diri sebagai peserta UPA melalui DPC PERADI Surakarta pada Oktober 2025.
Berdasarkan penelusuran internal dan konfirmasi langsung ke Universitas Terbuka (UT) selaku instansi penerbit ijazah, ditemukan fakta bahwa nomor ijazah atas nama IN bukanlah untuk gelar Sarjana Hukum.
Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) justru menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah lulusan Sarjana Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat sesama peserta UPA mendengar pengakuan IN yang menyebut dirinya adalah istri dari Ketua DPC PERADI Karanganyar. Namun, informasi tersebut dibantah oleh pengurus organisasi.
“Kami cek ke administrasi, ternyata yang bersangkutan adalah warga Blora dan berprofesi sebagai dosen. Pengakuannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Tigor yang juga dosen Fakultas Hukum di ITB AAS Indonesia, Kamis (23/4/2026).
Tigor sempat berupaya meminta klarifikasi secara baik-baik, namun IN justru memutus komunikasi dan memblokir kontak pelapor. Akhirnya, jalur hukum ditempuh dengan aduan bernomor STB/248/IV/2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026. IN terancam dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Tigor yang didampingi penasihat hukum Budi Sutanto menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga marwah institusi advokat. Menurutnya, jika seseorang yang tidak memiliki latar belakang hukum yang sah berhasil menjadi advokat, hal itu akan sangat membahayakan masyarakat pencari keadilan.
“Ini bisa mencoreng nama Peradi. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh praktisi yang menempuh jalur tidak jujur,” tegasnya.
Sementara itu, Korwil Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, menyatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan sedang melakukan pendalaman.
Peradi Jateng berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI terkait status kepesertaan IN dalam ujian tersebut. (dea/rit)















