JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Wonokarto, Sabtu (25/4).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pemuda berstatus mahasiswa beserta barang bukti tembakau sintetis seberat 4,71 gram.
Dua tersangka yang diringkus adalah RRW alias Alex (21), warga Pracimantoro, Wonogiri, dan KK alias Iteng (21), warga Gatak, Sukoharjo.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang pengendara motor yang tampak mencari sesuatu di pinggir jalan.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku pertama mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya,” ujar AKP Anom.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kartasura.
Di sana, petugas berhasil menciduk tersangka kedua yang diduga kuat berperan sebagai pemasok barang haram tersebut. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel dan dua unit sepeda motor.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya teridentifikasi berperan sebagai perantara dalam transaksi barang terlarang tersebut.
AKP Anom menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Wonogiri. Ia juga menghimbau kepada generasi muda agar menjauhi narkotika karena dampak buruknya yang dapat merusak masa depan dan berkonsekuensi hukum serius.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Segera lapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya. (dea/rit)















