JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap 43 kasus narkotika dalam kurun waktu lima bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Mei 2026. Dari puluhan kasus tersebut, petugas mengamankan 55 tersangka yang terdiri atas 32 pengedar dan 15 pengguna, di mana 10 orang di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, SIK.MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sat Reskrim Polresta Surakarta, Rabu (20/5).
Selain mencokok puluhan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Di antaranya sabu-sabu seberat 1.207,55 gram, 3 pohon ganja, 14 butir ekstasi seberat 9,52 gram, serta 83 butir psikotropika.
Dalam rilis tersebut, AKBP Sigit membeberkan dua kasus menonjol yang digulung petugas pada Senin (18/5) di lokasi yang sama, yakni area toilet umum Matahari Singosaren Plaza, Kemlayan, Serengan.
Kasus pertama menjerat tersangka Y (pengedar) dengan barang bukti 25 butir pil Alprazolam. Sementara kasus kedua menjerat tersangka MLH (pengguna) dengan barang bukti 58 butir pil Alprazolam.
Mengenai taktik peredaran, Wakapolresta menyebut para pelaku kini mengandalkan teknologi untuk memutus rantai pelacakan petugas guna menghindari pertemuan langsung.
“Para pelaku menggunakan modus sistem tempel. Narkoba diletakkan di suatu lokasi tertentu, kemudian mereka memberi tanda dan mengirimkan titik koordinat (share location) via aplikasi WhatsApp kepada pembeli,” ungkap AKBP Sigit.
Guna mempersempit ruang gerak jaringan barang haram ini, Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Solo untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. (dea/rit)













