Polres Sukoharjo Ringkus Dua Pengedar Sabu Cemani




JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Grogol. Dua orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar sekaligus pengguna diringkus petugas dengan barang bukti sabu seberat 1,08 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (20/5), menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sukoharjo.

“Satresnarkoba Polres Sukoharjo terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga masyarakat dan generasi muda,” tegas AKP Ari Widodo.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial S alias Mbendol (37), warga Semanggi yang berdomisili di Cemani, serta FS alias Kampret (32), warga Cemani Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Baca juga:  Minim Alokasi Anggaran, Pelayanan Panti Sosial Belum Optimal

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (7/5), setelah Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima informasi hasil pengembangan dan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Surakarta. Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Cemani pada Rabu (6/5).

Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial. Selain tiga paket sabu siap edar seberat 1,08 gram, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, lakban, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka S alias Mbendol mengaku pasokan sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial BABAHE, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:  Peragi Komda Jateng Dikukuhkan, Siapkan Program Peduli dan Majukan Petani

S mengaku sudah tiga kali menerima perintah untuk mengambil dan mengedarkan sabu. Dari setiap 10 gram sabu yang diedarkan, ia mendapat imbalan uang Rp1 juta serta jatah sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri. Dalam mengedarkan barang haram tersebut, S dibantu oleh FS alias Kampret dengan kesepakatan bagi hasil keuntungan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...