Polres Wonogiri Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Solo


JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mencokok dua orang pria asal Kota Surakarta yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri, Selasa (9/6). Kedua tersangka yang diamankan berinisial SW alias P (52) dan ABM alias A (48). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Kompol Parwanto menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kecamatan Purwantoro dan Kecamatan Slogohimo.

Baca juga:  Survivor Mongkrang Ditemukan Meninggal di Bukit Mitis

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di wilayah Desa Tunggur, Kecamatan Slogohimo,” terang Wakapolres.


Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan berhenti di sebuah warung. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu.

“Petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Lucky Strike yang berada dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyElidikan awal, kedua pelaku bertindak sebagai pengedar. Berdasarkan rekam jejak kepolisian, tersangka SW diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah diproses hukum pada tahun 2022 lalu.

Baca juga:  Aksi Demo Dukung Kejari, Massa Minta Pengusutan Korupsi Tidak Tebang Pilih

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, Satresnarkoba Polres Wonogiri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...