Ayah di Sukoharjo Setubuhi Anak Kandung Selama Sembilan Tahun


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo menggelar rilis Kasus kekerasan seksual dalam keluarga kembali mengguncang wilayah Kabupaten Sukoharjo. Seorang ayah berinisial FA (51) dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila secara berulang terhadap anak kandungnya sendiri, AM (23), selama hampir sembilan tahun lamanya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito melalui Plh Wakapolres Kompol Tiswati menyampaikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2026/SPKT/POLRES SUKOHARJO/POLDA JATENG, tindakan keji ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2017.

Kejadian pertama kali menimpa korban saat ia masih duduk di bangku kelas 1 SMP di rumah kontrakan mereka yang beralamat di kawasan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Kasus persetubuhan dengan anggota keluarga batihnya, dialami seorang perempuan yang dilakukan ayah kandungnya selama 9 tahun,” Kata Kompol Tiswati didampingi Kasat Reskrim AKP Zaenudin, Selasa (30/06).


Baca juga:  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lepas Ekspor 50 Kontainer ITPT Sritex Senilai USD 3,7 juta

Aksi bejat pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan atas penderitaannya memberanikan diri melapor kepada kakak kandung dan ibunya. Pihak keluarga kemudian mendampingi korban untuk melaporkan insiden tersebut ke Polres Sukoharjo pada 18 Mei 2026.

Menurut keterangan kronologis kepolisian, pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dalam seminggu saat rumah dalam keadaan sepi atau ketika ibu korban sedang tertidur. Apabila korban menolak, pelaku langsung mengancam akan membunuhnya atau meluapkan kemarahan secara agresif dengan membanting barang-barang di rumah.

Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di mana pelaku kembali memaksa korban di dalam kamarnya.

Baca juga:  Kasus Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Klaten, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam milik korban untuk keperluan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, atau Pasal 413 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Kasus ini sepenuhnya tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Polres Sukoharjo. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...