Antisipasi Karhutla Polres Sukoharjo Aktif Patroli di Gunung Gajah Mungkur


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Memasuki puncak musim kemarau, Polres Sukoharjo meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar patroli terpadu di kawasan hutan Pegunungan Gajah Mungkur, Dukuh Kerjo, Desa Kedungsono, Kecamatan Bulu, Jumat (17/7/2026).

Patroli dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo bersama Kasat Binmas AKP Sri Wuri Handayani, Kapolsek Bulu AKP Wahyudianto, KRPH Sukoharjo-Wonogiri Muhajir, Bhabinkamtibmas Desa Kedungsono Aipda Harry, Ketua RT setempat Supar, serta melibatkan relawan dan warga sekitar.

Kapolres mengatakan patroli dilakukan untuk memetakan kawasan yang berpotensi terjadi kebakaran sekaligus memperkuat sinergi lintas sektoral dalam mencegah karhutla selama musim kemarau.

“Karhutla tidak bisa ditangani aparat saja. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini. Patroli ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran,” ujar AKBP Anggaito Hadi Prabowo.


Baca juga:  'Sragen Mart' Penanda Bangkitnya Ekonomi Rakyat

Menurutnya, wilayah selatan Kabupaten Sukoharjo memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi karena didominasi kawasan perbukitan dan lahan kering. Sejak Juni hingga pertengahan Juli 2026 saja, tercatat sudah ada lebih dari sepuluh kejadian karhutla di Kecamatan Bulu, Tawangsari, dan Weru.

Sebagian besar kebakaran dipicu oleh vegetasi yang mengering akibat minimnya curah hujan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak membakar sampah sembarangan maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melapor ke petugas jika menemukan titik api agar penanganan bisa cepat dilakukan sebelum meluas.

Selain memantau kawasan rawan, petugas juga menyosialisasikan ketentuan hukum yang sangat ketat terkait pembakaran hutan dan lahan: UU Kehutanan (UU Cipta Kerja): Pelaku pembakaran hutan dapat dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 78 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca juga:  Polresta Surakarta Buka Pelatihan Praktik SIM Gratis

Dan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP): Pasal 474 mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun bagi pelaku pembakaran yang menimbulkan bahaya umum. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman dapat meningkat hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Sementara akibat kelalaian bisa dikenakan kurungan maksimal 5 tahun.

Melalui patroli terpadu ini, Polres Sukoharjo berharap potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau dapat ditekan. Langkah preventif dan edukasi berkala akan terus digalakkan di sejumlah titik rawan di wilayah Sukoharjo demi meminimalkan kerusakan lingkungan serta ancaman keselamatan warga. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

...