JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Nasib naas menimpa seorang buruh bangunan di Sukoharjo. Korban yang diketahui bernama Aching Subagiyo (49), warga Bugel, Polokarto, tertemper KA 515 Batara Kresna relasi Wonogiri-Purwosari saat menyeberang di perlintasan sebidang liar, Selasa (18/8) siang.
Insiden terjadi sekitar pukul 12.35 WIB di Km 6+582, JPL 6, petak jalan Sukoharjo-Solokota, wilayah Polokarto. Kerasnya benturan membuat tubuh korban sempat terpental hingga masuk ke dalam selokan di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Polokarto, AKP Aris Joko Narimo, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas kereta api tersebut. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim medis untuk mengevakuasi korban.
”Korban kami evakuasi bersama petugas dari Puskesmas Polokarto untuk dibawa ke RSUD Ir. Soekarno,” ujar AKP Aris Joko Narimo.
Meski sempat mengejutkan warga setempat, seluruh awak KA Batara Kresna dilaporkan selamat tanpa cedera. Setelah memastikan kondisi perjalanan aman, kereta dapat kembali melanjutkan perjalanannya menuju Purwosari sekitar pukul 12.36 WIB. Penanganan tempat kejadian perkara selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Polsek Polokarto.
Berdasarkan keterangan resmi KAI Daop 6 Yogyakarta, perlintasan sebidang tempat kejadian perkara sebenarnya sudah pernah ditutup untuk mengantisipasi bahaya. Namun, korban diduga tetap nekat melintas saat kereta api tengah melaju.
Menanggapi insiden ini, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, sangat menyayangkan masih adanya warga yang nekat menerobos atau membuka kembali perlintasan liar.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” tegas Feni.
Pihak KAI kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar: Hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu keselamatan. Berhenti sejenak dan menengok kanan-kiri untuk memastikan jalur benar-benar aman sebelum menyeberang. Tidak beraktivitas di sekitar jalur KA maupun membuat perlintasan liar baru.
KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama yang wajib dijaga demi mencegah jatuhnya korban jiwa. (dea/rit)









