Polresta Klaten Amankan Praktik ‘Ngangsu’ Pertalite


JATENGPOS.CO.ID, KLATEN — Satreskrim Polresta Klaten membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang menggunakan modus mobil modifikasi serta belasan pelat nomor kendaraan palsu. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DS dan SM beserta satu unit mobil Daihatsu Luxio yang telah dirancang khusus untuk mengangkut BBM.

Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana didampingi Kanit 2 Satreskrim Ipda Mahadewa Putra (MP) di Mako Polresta Klaten, Rabu (9/9/2026).

Kompol Kadek menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengangsuan Pertalite di wilayah Klaten. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan mobil Luxio yang telah dipasangi perangkat pompa penyedot dan selang untuk memindahkan BBM langsung ke dalam jeriken atau galon.

Baca juga:  Pantau Pasar, Mendag Pastikan Harga dan Stok Bapok Stabil

“Saat digerebek, di dalam kendaraan tersebut ditemukan 14 galon berisi Pertalite serta 46 galon kosong berkapasitas masing-masing 15 liter. Petugas juga menyita 17 pasang pelat nomor kendaraan berbeda dan sebuah ponsel yang menyimpan deretan barcode MyPertamina sesuai dengan pelat nomor tersebut,” Kata Kompol Kadek.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Mereka berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain dengan mengganti pelat nomor dan barcode pada ponsel setiap kali mengisi Pertalite sebanyak 30 hingga 50 liter.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Terminal Soekarno-Hatta, Klaten, saat tengah berganti pelat nomor usai beroperasi.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal ini telah berjalan selama tujuh bulan, dengan dua bulan terakhir beroperasi aktif di Klaten. BBM subsidi yang dibeli seharga Rp10.000 per liter tersebut kemudian dijual kembali ke pengecer atau masyarakat seharga Rp12.000 per liter. Dari selisih harga Rp2.000 per liter itu, total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp378 juta.

Baca juga:  PSIS Semarang U18 VS Persika, Messy Karanganyar Tampil Istimewa

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...