Dugaan Penipuan Modus Investasi Pengadaan Barang Senilai 1,2 Miliar, Guru Asal Mojokerto Ditahan


JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Polresta Surakarta ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pengadaan barang, dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar. Kasus penipuan ini dengan modus proyek pengadaan barang Yayasan Perguruan Tamansiswa Cabang Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka wanita berinisial Su (54), warga Magersari, Kota Mojokerto. Tersangka sendiri diketahui berprofesi sebagai guru di yayasan perguruan tersebut. Sementara korbannya adalah Romli (49), warga Serengan, Kota Surakarta.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka yakni memanfaatkan posisinya untuk menawarkan kerja sama investasi pengadaan barang dengan iming-iming keuntungan sebesar 18 persen dari nilai kerja sama.

Baca juga:  Dr Singgih Purnomo Terpilih Ketua APTISI Komisariat II Surakarta

“Korban tertarik karena tersangka adalah guru di yayasan tersebut dan menjanjikan uang pokok investasi beserta keuntungannya akan dikembalikan dalam jangka waktu dua bulan sejak kesepakatan dibuat,” kata AKBP Heru.

Kerja sama fiktif ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, saat korban dan tersangka bertemu di Gandekan Kiwo, Serengan, Surakarta. Pada pertemuan pertama, korban menyepakati investasi senilai Rp300 juta. Lalu 19 Maret 2025 sebesar Rp320 juta, 22 Maret 2025 sebesar Rp283 juta, dan 24 April 2025 sebesar Rp300 juta.

Korban yang tergiur selalu menandatangani dokumen dan mengirimkan uang ke rekening pribadi tersangka hingga total dana yang terkirim mencapai Rp1.203.000.000.

Namun, setelah memasuki masa jatuh tempo, tersangka tak kunjung mengembalikan uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta.

Baca juga:  Muncul Modus Penipuan Atas Nama BPJS Ketenagakerjaan, Masyarakat Harap Waspada

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit ponsel Oppo Reno 8 5G warna biru. 1 buah stempel berstempel Yayasan Perguruan Tamansiswa Cabang Mojokerto dan 1 bendel dokumen kerja sama.

Tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Kamis, 17 September 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...